Panduan Cara Mengundurkan Diri dari PNS, Ini Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
Cara Mengundurkan Diri dari PNS--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Lengkap! panduan cara mengundurkan diri dari PNS dan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar tidak ditolak.
Ingin menjadi PNS dan proses masuknya tentu perlu perjuangan keras dan sangat sulit, tapi perlu diketahui bahwa pengundurannya juga tidak bisa sembarang lho!
BACA JUGA:BP Turunkan BBM, Ini Harga Terbaru untuk Hari Ini Sabtu 26 April 2025, Cek Rinciannya
Kalau kamu adalah seorang ASN atau berminat menjadi PNS, penting banget untuk tahu bagaimana sebenarnya prosedur dan aturan mengundurkan diri dari status abdi negara ini.
Aturan Resmi Pengunduran Diri dari PNS
Proses pengunduran diri PNS diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, dijelaskan berbagai alasan yang bisa menyebabkan seorang PNS diberhentikan, termasuk karena permintaan sendiri, pensiun, hingga alasan-alasan administratif dan pelanggaran hukum.
BACA JUGA:Update Harga Buyback Emas Hari Ini, Cek Dulu Sebelum Jual
Namun, jika pengunduran diri dilakukan karena keinginan pribadi, maka prosesnya harus memenuhi beberapa ketentuan administratif dan hukum. Pemberhentian bisa ditolak apabila PNS tersebut:
- Sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin.
- Menjalani proses hukum (menjadi tersangka atau terdakwa).
- Masih memiliki tanggung jawab dinas yang belum terselesaikan.
- Sedang menjalani masa hukuman disiplin atau mengajukan banding atas pemecatan tidak hormat.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Surati BKN Minta Seleksi Tahap II Diundur, Ini Penjelasan Wakil Bupati
Syarat Pengunduran Diri PNS
Kalau kamu ingin mengundurkan diri secara resmi, beberapa syarat penting harus dipenuhi, antara lain:
Persyaratan Pengunduran Diri:
- Surat Pengantar dari Unit Kerja.
- Surat Permohonan yang Bersangkutan di atas Kertas Bermaterai Rp 10.000.
- Surat Pernyataan Tidak Akan Mencabut Berkas Pensiun APS di atas Kertas Bermaterai Rp 10.000.
- Surat Pernyataan Bebas Hutang ke Bank dari Bendahara Gaji di atas Kertas Bermaterai Rp 10.000.
- Fotokopi SK CPNS sampai dengan SK Pangkat Terakhir.
- Fotokopi SK Jabatan Terakhir.
- Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG).
- Fotokopi Kartu Istri (Karis) / Kartu Suami (Karsu).
- Fotokopi Konversi NIP 18 Digit.
- Fotokopi Surat Nikah/Akta Cerai.
- Asli dan Fotokopi Daftar Susunan Keluarga yang diketahui oleh Camat.
- Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Aktif Kuliah (jika anak PNS menjadi ahli waris).
- Asli dan Fotokopi Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).
- Asli dan Fotokopi Surat Pernyataan PNS (tidak sedang dalam proses pidana).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


