Panduan Cara Mengundurkan Diri dari PNS, Ini Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
Cara Mengundurkan Diri dari PNS--
BACA JUGA:BBM Vivo Turun Harga, Cek Harganya Terbarunya Hari Ini Sabtu 26 April 2025
Alur Proses Pengunduran Diri PNS
Berikut langkah-langkah pengunduran diri dari PNS yang harus kamu ikuti:
1. Buat surat pengajuan berhenti secara tertulis ke atasan langsung.
2. Atasan akan meneruskan ke unit kerja dan pejabat pembina kepegawaian (PPK).
3. PPK akan melibatkan pejabat terkait untuk memberi rekomendasi apakah permohonan disetujui, ditunda, atau ditolak.
4. Jika kamu adalah pejabat tinggi (JPT Utama atau Madya), proses berlanjut sampai ke Presiden.
5. Jawaban atas pengajuan wajib diberikan maksimal 14 hari kerja sejak diterima.
6. Bila disetujui, kamu akan diberhentikan secara hormat dan berhak atas pensiun jika memenuhi syarat.
7. Tanggal pemberhentian berlaku sejak akhir bulan saat keputusan ditetapkan oleh PPK atau Presiden.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Surati BKN Minta Seleksi Tahap II Diundur, Ini Penjelasan Wakil Bupati
Jadi, mengundurkan diri dari PNS bukan cuma soal menyerahkan surat dan selesai begitu saja. Ada proses administratif dan hukum yang harus dijalani, dan semuanya sudah diatur secara detail oleh BKN.
Jangan sampai salah langkah atau terburu-buru tanpa menyelesaikan tanggung jawab, karena itu bisa berujung pada sanksi.
Untuk kamu yang sedang mempertimbangkan mundur dari ASN, pastikan semua prosedur dijalani dengan benar.
Kalau perlu, konsultasikan dengan atasan atau bagian kepegawaian terlebih dahulu agar prosesnya lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
BACA JUGA:Program Beasiswa SDM Sawit 2025 Dibuka, Dapat Uang Saku dan Tunjangan Buku
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


