Ketetapan Harga TBS dari Pemerintah Tidak Dituruti 31 Perusahaan CPO, Aliansi Petani Sawit Bereaksi
--
BENGKULU,RBTV.DISWAY.ID- Atas tidak teralisasinya harga yang sudah ditetapkan pemerintah, untuk pembelian Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit oleh Perusahaan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang ada di provinsi Bengkulu. Membuat petani bereaksi.
Meski sebenarnya Per April2025 lalu sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bengkulu bahwa harga TBS Kelapa Sawit sebesar Rp 3.143 per kilogram. Namun dari 31 Perusahan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang ada di provinsi bengkulu justru tidak satupun yang menetapkan harga tersebut.
BACA JUGA:Harga Ayam Potong di Bengkulu Sempat Anjlok, Rp 18 Ribu per Kg, Cabai dan Bawang Masih Tinggi
Sehingga Senin pagi (27/4) puluhan petani yang tergabung dalam Aliansi Petani Sawit Bengkulu terdiri dari petani Sawit Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah dan Seluma, menggelar aksi di depan Kantor Gubernur, dengan beberapa poin tuntutan sebagai berikut :
1. Menagih janji Gubernur Bengkulu memberi sanksi kepada pabrik yang tidak taat harga tetapan pemerintah.
2. Meminta Gubernur dan atau Kepala Daerah melaksanakan perintah Permentan No 13 tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra dan Pergub Prov. Bengkulu No 64 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebunan Di Provinsi Bengkulu.
3. Membentuk percontohan sesuai Permentan dan Pergub.
BACA JUGA:SK CPNS dan P3K Pemkot akan Dibagikan Mei, Pembayaran Gaji Disesuaikan Masa TMT
Tidak begitu lama di depan kantor Gubernur, puluhan aksi ini dipersilahkan masuk ke Ruang Rapat Rafflesia. Beraudiensi dengan Asisten II R.A Denni serta Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu M.Rizon.
Disampaikan Penanggung Jawab Aksi Edy Mashury, bahwasanya pemerintah tidak bisa memberikan sanksi kepada para PMKS karena tidak adanya kemitraan antara Pemerintah dengan Pemprov yang tidak memiliki dasar hukum.
BACA JUGA:Tidak Masuk Rencana Kerja Pemkab Rejang Lebong, Program Umrah Gratis Tahun Ini Ditiadakan
“Tanpa perjanjian kemitraan, tidak ada yang bisa mencabut izin pabrik karena tidak ada dasar hukumnya,” ujarnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


