Deadline Pembongkaran Lapak di Pantai Panjang Habis, Pemkot Bengkulu Beri Tanda X yang Akan Dibongkar Petugas
Penertiban lapak pedagang di Pantai Panjang Bengkulu--
BENGKULU, RBTV,DISWAY.ID - Deadline pembongkaran lapak di Pantai Panjang berakhir pada Rabu 30 April 2025, karena sudah menjadi batas akhir yang sudah diberikan Pemerintah Kota Bengkulu terhadap pedagang kawasan Pantai Panjang untuk membongkar sendiri bangunannya.
Pada Rabu (30/4) sore, tim gabungan Pemkot dari Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kota Bengkulu yang dipimpin Asissten II Pemerintah Kota Bengkulu, Sehmi Alnur, M.Pd meninjau langsung lokasi lapak di Pantai Panjang.
BACA JUGA:Meningkat 231% di Maret 2025, Investasi Emas Digital BSI Semakin Dilirik Masyarakat Indonesia
Dalam peninjauan ini, sudah ada beberapa pedagang yang membongkar sendiri bangunannya dan bersedia pindah ke lokasi yang sudah disiapkan Pemkot.
Atas kerjasama pedagang ini, Pemkot memberikan apresiasi karena bahan bangunan masih bisa digunakan pedagang untuk pembangunan lapak di lokasi baru.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Shopee, Mudah dan Cepat Lewat Fitur SPinjam
Bahkan Asisten II Pemerintah Kota Bengkulu, Sehmi Alnur memerintahkan Lurah setempat untuk mendata setiap pedagang yang tertib ini, dan jika ada bantuan Pemerintah harus didahulukan.
"Pedagang yang membongkar sendiri bangunan ini tolong dicatat. Jika ada bantuan pemerintah harus didahulukan," ujar Sehmi Alnur.
BACA JUGA:9 Aplikasi Pinjol Langsung Cair Lewat E-Wallet, Pilihan Tepat untuk Dana Mendadak
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bengkulu, Drs. Yurizal mengatakan, setelah masa deadline ini habis, Pemkot akan melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar alias belum dibongkar dan memberikan tanda X.
"Besok Kamis (1/5), kami akan melakukan tindakan membantu pedagang untuk membongkar sendiri bangunan menggunakan alat berat yang sudah disiapkan pemerintah," ujar Yurizal.
BACA JUGA:Toyota Kijang Super 2025, Mobil Legendaris Hadir Kembali dengan Wajah Modern dan Teknologi Canggih
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


