Deadline Pembongkaran Lapak di Pantai Panjang Habis, Pemkot Bengkulu Beri Tanda X yang Akan Dibongkar Petugas
Penertiban lapak pedagang di Pantai Panjang Bengkulu--
Sementara itu Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Dedy Erawan, S.Sos, M.Ap menyampaikan, saat ini total pedagang di kawasan yang ditetapkan zona free oleh Pemerintah Kota sebanyak 48 orang. Sedangkan panjang zona free untuk tidak ada pedagang yang ditetapkan pemerintah sepanjang 815 meter.
Sementara itu, untuk penempatan pedagang yang dipindah dari zona free di relokasi di dua tempat yakni, di pasir putih dan sebagian lagi di jembatan merah putih
BACA JUGA:Bebas Riba, Ajukan KUR BSI 2025 dan Dapatkan Cicilan Ringan Tiap Bulannya
Untuk keadilan, masing- masing pedagang mendapatkan luas tanah yang bisa dimanfaatkan untuk berdagang sebesar 5 x 10 meter. Ini adil, karena semua pedagang sama, karena sebelumnya ada pedagang yang memiliki luas pengelolaan hingga 50 x 50 meter.
Dedy menambahakan, Untuk lebih memberikan rasa keadilan saat penempatan lokasi berjualan pedagang , Pemerintah akan menggunakan sistem undian. Yang mana pedagang sendiri yang akan menentukan lokasi tempat ia berjualan berdasarkan hasil undian secara bersama oleh seluruh pedagang.
"Dengan cara ini semua pedagang akan mendapat tempat sesuai dengan yang dipilihnya masing - masing. Tanpa ada yang di rugikan satu sama lain. Sesuai dengan arahan Wali Kota, ini hanya pengeseran tempat lokasi berjualan pedagang," tutup Dedy Erawan.
BACA JUGA:Penghasil Saldo DANA 2025, 5 Aplikasi Nonton Video Dapat Uang Ini Cocok Saat Lagi Santai
(Verdi Dwiansyah)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


