Iklan RBTV

Dugaan Korupsi Bank Bengkulu, Kejati Terima SPDP dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Dugaan Korupsi Bank Bengkulu, Kejati Terima SPDP dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Kasi Penkum dan Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Dugaan korupsi di Bank Bengkulu, Kejati Bengkulu terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani melalui Kasi Penuntutam Kejati Bengkulu, Arief Wirawan mengatakan dugaan adanya korupsi di bank plat merah itu sudah naik status menjati tahap penyidikan.

BACA JUGA:Begini Agar Pengajuan KUR BRI 2025 Kamu Cepat Disetujui, Cek Juga Simulasi Angsuran Pinjaman Rp 25 Juta

Arief menyampaikan jika penyidik dari Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah mengirimkan SPDP untuk kasus tipikor dengan modus kredit fiktif pada Bank Bengkulu unit Lebong tersebut.

"Memang kami sudah menerima SPDP dari kasus yang sedang ditangani Polda Bengkulu yakni kasus tipikor bank plat merah yang ada di Kabupaten Lebong, berdasarkan SPDP tersebut modus dalam perbuatan tipikor ini adalah kredit fiktif," kata Kasi Penuntutan Arief Wirawan.

BACA JUGA:Malam-malam, Gubernur dan Wali Kota Bengkulu Utus Asisten II Temui Pedagang di Pantai Panjang

Kasi Penuntutan menegaskan, dalam kasus ini SPDP yang mereka masukan masih bersifat SPDP umum bukan SPDP yang sudah ada tersangka di dalamnya, namun SPDP berupa pemberitahuan bahwa penyidik Polda Bengkulu sudah memulai penyidikan.

"Sifatnya umum, jadi memang belum ada tersangka dalam kasus ini, mereka hanya memberikan SPDP pemberitahuan bahwa mereka menaikan penyidikan," tegas Arief Wirawan.

BACA JUGA:Simulasi Lengkap KUR BRI 2025 Pinjaman Rp 10-100 Juta, Cocok untuk Usaha Menengah

Penyidikan dugaan kredit fiktif yang terjadi di Bank Bengkulu cabang pembantu di Kabupaten Lebong ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2019 hingga tahun 2023.

Untuk menguak dugaan korupsi ini, beberapa waktu lalu penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu sudah melakukan penggeledahan terhadap dua gedung kantor Bank Bengkulu Kabupaten Lebong. 

Dari penggeledahan tersebut, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumen yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA:Lengkap, Ini Simulasi Angsuran KUR BRI 2025 Pinjaman Rp 1-50 Juta, Tanpa Jaminan

Dugaan kredit fiktif ini dilakukan oleh oknum pegawai dengan memanfaatkan data nasabah dan tidak melalui mekanisme atau prosedur semestinya yang telah ditentukan oleh perbankan dalam proses administrasi keuangan terlebih untuk pengajuan serta pencairan pinjaman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait