Iklan RBTV

Update Besaran Iuran BPJS Kesehatan per Mei 2025, Segini Uang yang Harus Disiapkan

Update Besaran Iuran BPJS Kesehatan per Mei 2025, Segini Uang yang Harus Disiapkan

Besaran Iuran BPJS Kesehatan per Mei 2025--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka kamu wajib membayar iuran tiap bulannya tepat waktu sesuai dengan besaran iuran yang diterima, termasuk di awal Mei 2025.

Untuk kepesertaan sendiri, BPJS Kesehatan membaginya ke dalam tiga kategori kelas dengan besaran iuran yang berbeda-beda yaitu, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

BACA JUGA:Hingga Mei, Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB di Bengkulu Sebesar Rp 75 Miliar

Meski jumlah nominal iuran beda, semua peserta tetap mendapatkan manfaat dan pelayanan medis yang setara di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Adapun layanan kepesertaan BPJS Kesehatan mencakup konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium dan radiologi, obat dari formularium nasional, hingga ambulans dan perawatan darurat.

Peserta aktif juga berhak atas kamar rawat inap sesuai kelas yang dipilih, dan dapat melakukan pindah kelas dengan ketentuan tertentu.

BACA JUGA:Pendaftaran SMM PTN Wilayah Barat Sudah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Besaran Iuran BPJS Kesehatan per Mei 2025
Berikut ini rincian mengenai Iuran BPJS Kesehatan sejak 1 Mei 2025 untuk semua ketegori kelas berdasarkan regulasi yang berlaku:
1. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri
Peserta mandiri BPJS Kesehatan memiliki tiga kelas layanan yang disesuaikan dengan besaran iuran masing-masing.
a. Kelas 1: Rp150 ribu per orang per bulan
Fasilitas yang diperoleh seperti ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 2-4 pasien.
Peserta kelas 1 juga boleh mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 ataupun VIP. Syaratnya, peserta bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
b. Kelas 2: Rp100 ribu per orang per bulan
Fasilitas yang diperoleh seperti ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 3-5 pasien.
Peserta kelas 2 juga boleh mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 ataupun VIP. Syaratnya, peserta bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
c. Kelas 3: Rp42 ribu per orang per bulan
Besaran iuran kelas tiga ini mencakup Rp35 ribu dibayar oleh peserta dan Rp7 ribu merupakan subsidi dari pemerintah untuk per orang per bulan.
Fasilitas yang diperoleh adalah ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 4-6 pasien. Peserta kelas 3 juga boleh mengajukan pindah kamar inap ke kelas 2 atau 1, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta BPJS Kesehatan kategori PPU merupakan peserta yang bekerja di perusahaan atau instansi pemerintah. Skema pembayaran Iuran BPJS Kesehatan PPU sebagai berikut:
- 5 persen dari gaji bulanan dengan rincian, 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta BPJS Kesehatan kategori PBI adalah kelompok masyarakat urang mampu, sehingga iurannya per bulan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah yang dibayar melalui APBN dan APBD.
- Iuran BPJS Kesehatan PBI adalah Rp42 ribu per orang per bulan.
Cara Cek dan Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Peserta dapat memantau status pembayaran melalui aplikasi Mobile JKN. Caranya cukup mudah:
1. Buka aplikasi Mobile JKN dan login dengan NIK atau nomor kartu BPJS.
2. Masukkan kata sandi dan kode captcha.
3. Setelah berhasil masuk, pilih menu "Lainnya", lalu klik "Info Iuran".
4. Sistem akan menampilkan rincian iuran dan status pembayaran.
Jika terdapat tunggakan, peserta disarankan segera melakukan pelunasan agar hak atas layanan kesehatan tidak terganggu.
Opsi Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Ada berbagai metode pembayaran yang disediakan demi mempermudah peserta, diantaranya kita bagikan 2 panduan berikut:
1. Minimarket, Bagi peserta yang ingin membayar secara tunai, bisa mendatangi minimarket seperti Indomaret atau Alfamart. Cukup sebutkan nomor peserta BPJS kepada kasir dan lakukan pembayaran sesuai nominal yang ditentukan. Namun umumnya akan dikenakan biaya administrasi tambahan.
2. Dompet Digital, Pembayaran juga bisa dilakukan lewat GoPay, OVO, Dana, LinkAja, atau ShopeePay yang terintegrasi dalam aplikasi JKN Mobile. Bisa melalui sistem QRIS maupun auto-debit saldo.
Demikian mengenai besaran iuran terbaru dan beragam pilihan metode pembayaran, dengan ini peserta dapat lebih tepat waktu dalam membayar Iuran BPJS Kesehatan.

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: