Gaji Hakim 2025 di Indonesia Bakal Naik, Cek Yuk Daftar Gaji Hakim dan Tunjangannya Berdasarkan Golongan
Gaji dan tunjangan hakim di Indonesia berdasarkan golongan--
Berikut ini rincian kenaikan gaji pokok hakim:
1. Golongan IIIa (0–1 tahun): naik dari Rp 2.064.100 menjadi Rp 2.785.700
2. Golongan IIIb: dari Rp 2.151.400 menjadi Rp 2.903.600
3. Golongan IIIc: dari Rp 2.242.400 menjadi Rp 3.026.400
4. Golongan IIId: dari Rp 2.337.300 menjadi Rp 3.154.400
Sementara batas atas gaji pokok untuk golongan IV:
- IVa (31–32 tahun): naik dari Rp 4.422.900 menjadi Rp 5.399.000
- IVb: dari Rp 4.555.600 menjadi Rp 5.628.300
- IVc: dari Rp 4.692.300 menjadi Rp 5.866.400
- IVd: dari Rp 4.833.000 menjadi Rp 6.114.500
- IVe: dari Rp 4.973.000 menjadi Rp 6.373.200
BACA JUGA:Resmi Jabat Komisaris Ancol, Berapa Gaji Cak Lontong Kini?
Peningkatan Tunjangan Hakim
Selain gaji pokok, tunjangan hakim juga meningkat signifikan. Berikut rincian kenaikannya:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


