Iklan RBTV

Gaji Hakim 2025 di Indonesia Bakal Naik, Cek Yuk Daftar Gaji Hakim dan Tunjangannya Berdasarkan Golongan

Gaji Hakim 2025 di Indonesia Bakal Naik, Cek Yuk Daftar Gaji Hakim dan Tunjangannya Berdasarkan Golongan

Gaji dan tunjangan hakim di Indonesia berdasarkan golongan--

Berikut ini rincian kenaikan gaji pokok hakim:

1. Golongan IIIa (0–1 tahun): naik dari Rp 2.064.100 menjadi Rp 2.785.700

2. Golongan IIIb: dari Rp 2.151.400 menjadi Rp 2.903.600

3. Golongan IIIc: dari Rp 2.242.400 menjadi Rp 3.026.400

4. Golongan IIId: dari Rp 2.337.300 menjadi Rp 3.154.400

BACA JUGA:Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS 2025, Menkeu Sebut PP Nomor 11 Tahun 2025 Sudah Diteken Presiden Prabowo

Sementara batas atas gaji pokok untuk golongan IV:

- IVa (31–32 tahun): naik dari Rp 4.422.900 menjadi Rp 5.399.000

- IVb: dari Rp 4.555.600 menjadi Rp 5.628.300

- IVc: dari Rp 4.692.300 menjadi Rp 5.866.400

- IVd: dari Rp 4.833.000 menjadi Rp 6.114.500

- IVe: dari Rp 4.973.000 menjadi Rp 6.373.200

BACA JUGA:Resmi Jabat Komisaris Ancol, Berapa Gaji Cak Lontong Kini?

Peningkatan Tunjangan Hakim

Selain gaji pokok, tunjangan hakim juga meningkat signifikan. Berikut rincian kenaikannya:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: