Iklan RBTV

Rincian Daftar Gaji PPPK Tahun 2025, Kabarnya juga Terima Gaji ke-13, Ini Jadwal Pencairannya

Rincian Daftar Gaji PPPK Tahun 2025, Kabarnya juga Terima Gaji ke-13, Ini Jadwal Pencairannya

Kabarnya tahun ini PPPK juga akan mendapatkan gaji 13--

- Tunjangan yang melekat (keluarga, pangan, jabatan)

- Tunjangan kinerja (TKD) hingga 100% (untuk ASN pusat dan lembaga dengan anggaran cukup)

Untuk ASN daerah, skema yang sama diterapkan, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.

BACA JUGA:KUR BRI 2025 Rp 20 Juta untuk Peternak Ayam, Catat Angsuran dan Syaratnya Berikut

Syarat dan Ketentuan Menerima Gaji ke-13

Tidak semua PPPK otomatis mendapatkan gaji ke-13. Pemerintah menetapkan beberapa syarat utama:

- Harus memiliki masa kerja minimal 1 tahun per 1 Juni 2025.

- Jika masa kerja kurang dari 1 tahun, maka gaji ke-13 dibayarkan secara proporsional.

Pengecualian diberikan kepada PPPK yang:

Sedang cuti di luar tanggungan negara

Ditugaskan di luar instansi pemerintah

Menerima gaji dari instansi lain

Untuk pensiunan, baik THR maupun gaji ke-13 diberikan sebesar jumlah uang pensiun bulanan.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BSI untuk PNS Rp 15 Juta, Cek Tabel Angsurannya, Terendah Rp 491 Ribu

Rincian Gaji PPPK Tahun 2025 Berdasarkan Golongan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: