Rincian Daftar Gaji PPPK Tahun 2025, Kabarnya juga Terima Gaji ke-13, Ini Jadwal Pencairannya
Kabarnya tahun ini PPPK juga akan mendapatkan gaji 13--
Gaji PPPK 2025 masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres 98 Tahun 2020. Gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Rincian Gaji PPPK 2025:
- Golongan I (0 tahun): Rp1.938.500
- Golongan II (3 tahun): Rp2.116.900
- Golongan III (3 tahun): Rp2.206.500
- Golongan IV (3 tahun): Rp2.299.800
- Golongan V (0 tahun): Rp2.511.500
- Golongan VI (3 tahun): Rp2.742.800
- Golongan VII (3 tahun): Rp2.858.800
- Golongan VIII (3 tahun): Rp2.979.700
- Golongan IX (0 tahun): Rp3.203.600
- Golongan X (0 tahun): Rp3.339.100
- Golongan XI (0 tahun): Rp3.480.300
- Golongan XII (0 tahun): Rp3.627.500
- Golongan XIII (0 tahun): Rp3.781.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


