Gaji 13 PNS Kabarnya Cair Bulan Juni 2025, Apakah PPPK Paruh Waktu Berhak Mendapatkan Gaji Ke-13?
Gaji 13 PPPK paruh waktu 2025--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Gaji 13 PNS kabarnya cair bulan Juni, apakah PPPK paruh waktu berhak mendapatkan gaji ke-13? Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 tahun 2025 akan dilakukan pada bulan Juni mendatang.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
BACA JUGA:Pinjam KUR BRI 2025 Rp25 Juta untuk Beli Hewan Ternak, Lihat Syarat dan Cara Pengajuannya
Banyak orang bertanya-tanya apakah PPPK dengan status paruh waktu juga mendapat gaji ke-13 seperti pegawai negeri sipil (PNS) pada umumnya. Jawabannya adalah ya, PPPK paruh waktu berhak menerima gaji ke-13, dan hal ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah.
Tentu saja, pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah atas kontribusi mereka dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik.
BACA JUGA:Mau Produk UMKM Kamu Legal dan Aman, Begini Cara Urus Izin Edar BPOM Tanpa Ribet
Dasar Hukum Pemberian Gaji Ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu
Pemberian gaji ke-13 bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang bekerja dengan status paruh waktu, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Regulasi ini memberikan kepastian bahwa PPPK berhak menerima gaji ke-13, yang meliputi beberapa komponen, di antaranya:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja (untuk PPPK yang bekerja di instansi pusat) atau Tambahan Penghasilan (untuk PPPK di instansi daerah).
BACA JUGA:Buruan Cek, Ini 8 Hp Redmi Harga Rp 1-3 Juta dengan Spesifikasi Tinggi
Meski begitu, ada beberapa aturan mengenai siapa saja yang berhak menerimanya. Sebagai contoh, PPPK yang baru diangkat dan masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum Juni 2025, sayangnya tidak akan menerima gaji ke-13 pada tahun tersebut.
Namun, bagi PPPK yang sudah bekerja selama kurang dari satu tahun, gaji ke-13 akan diberikan secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja mereka.
Artinya, jika masa kerja mereka baru beberapa bulan, mereka tetap bisa menerima gaji ke-13 meski jumlahnya disesuaikan dengan waktu kerja yang sudah dijalani.
BACA JUGA:Anda Pengguna iPhone? Berikut Tips Restart iPhone Tanpa Menyentuh Layar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


