Iklan RBTV

Aturan Terbaru Menpan RB Tentang Masa Perjanjian Kerja PPPK, Ini Syarat Perpanjangannya

Aturan Terbaru Menpan RB Tentang Masa Perjanjian Kerja PPPK, Ini Syarat Perpanjangannya

Aturan Menpan RB tentang masa perjanjian kerja PPPK--

Perpanjangan masa kerja PPPK harus mendapatkan persetujuan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di masing-masing instansi.

Setelah disetujui, keputusan perpanjangan disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dicatat dan ditindaklanjuti secara administratif.

Masa kerja PPPK minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai aturan.

Perpanjangan bukan hak otomatis, tapi berdasarkan evaluasi kinerja, kompetensi, kebutuhan jabatan, dan anggaran.

Semua keputusan berada di tangan PPK, dan wajib dilaporkan ke BKN.

Kebijakan ini menegaskan bahwa pengelolaan PPPK dilakukan secara transparan dan profesional, demi menciptakan sistem ASN yang adaptif dan berkualitas.

BACA JUGA:Google Maps Punya Fitur Baru untuk Pengguna iPhone

C. Syarat Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja PPPK

Berikut adalah faktor-faktor yang menjadi pertimbangan perpanjangan kontrak kerja PPPK:

1. Jenis Pekerjaan

Bila pekerjaannya bersifat sementara dan dapat diselesaikan dalam waktu tertentu, maka kontrak hanya diperpanjang bila pekerjaan masih berlanjut.

2. Jenis Jabatan

Jabatan PPPK yang berkaitan dengan tujuan strategis nasional atau penguatan organisasi cenderung dapat diperpanjang.

Jabatan ini harus sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintah untuk kurun waktu tertentu.

3. Beban Kerja

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: