Menpan RB Tetapkan Masa Perjanjian Kerja PPPK 1 Tahun, Ini Syarat dan Ketentuan Perpanjangannya
Menteri PANRB Rini Widyantini--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Masa perjanjian kerja merupakan jangka waktu kontrak yang diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk menjalankan tugasnya sebagai bagian dari ASN.
Seiring dengan berakhirnya masa kontrak kerja tersebut, pemerintah melalui PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 resmi mengatur ketentuan baru terkait prosedur perpanjangan kontrak.
Adapun aturan dari PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN menjelaskan, bahwa perjanjian kerja PPPK bersifat jangka pendek atau minimal 1 tahun.
Waktu ini dapat diperpanjang atau tidak, tergantung kebutuhan dan hasil evaluasi hingga persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Adanya perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian kerja bagi para pegawai, sekaligus memastikan kebutuhan tenaga kerja di sektor publik tetap terpenuhi.
Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai syarat dan hal-hal lain yang harus diperhatikan oleh pegawai yang ingin memperpanjang masa kontraknya.
Syarat Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja PPPK
Setelah masa perjanjian kerja awal berakhir, PPPK dapat diberikan perpanjangan masa perjanjian kerja apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 36 Permen PANRB No. 6 Tahun 2024 , yang meliputi:
Syarat Perpanjangan:
PPPK harus menunjukkan kinerja yang baik selama masa perjanjian kerja sebelumnya. Penilaian ini dilakukan secara berkala dan menjadi dasar apakah kontrak akan diperpanjang
2. Kesesuaian Kebutuhan Instansi
Perpanjangan kontrak harus berdasarkan pada kebutuhan instansi terkait. Jika jabatan PPPK berkaitan dengan tujuan strategis nasional atau kebutuhan organisasi pemerintah, maka kemungkinan perpanjangan lebih besar
3. Rekomendasi Atasan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


