Aturan Terbaru Menpan RB Tentang Masa Perjanjian Kerja PPPK, Ini Syarat Perpanjangannya
Aturan Menpan RB tentang masa perjanjian kerja PPPK--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Baru-baru ini, masa perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami perubahan besar yang patut diperhatikan oleh semua pihak.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah kebijakan terkait masa kerja PPPK yang ditetapkan minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta berdasarkan penilaian kinerja dan kompetensi.
BACA JUGA:Sama-sama Pegawai, Ini 8 Perbedaan PNS dan PPPK yang Jarang Diketahui
Hal ini disampaikan langsung oleh Pemerintah melalui PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 resmi mengatur mengenai masa perjanjian kerja bagi PPPK.
Adapun tujuan dari regulasi untuk memastikan bahwa PPPK yang dipekerjakan benar-benar memiliki kompetensi dan kontribusi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintah.
Aturan Terbaru Menpan RB Tentang Masa Perjanjian Kerja PPPK
Berikut aturan yang ditentukan serta syarat perpanjang masa kerja PPPK:
A. Dasar Hukum Masa Perjanjian Kerja PPPK
PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN menjelaskan bahwa perjanjian kerja PPPK:
1. Bersifat jangka pendek (minimal 1 tahun).
2. Dapat diperpanjang atau tidak diperpanjang, tergantung kebutuhan dan hasil evaluasi.
3. Arus berdasarkan penilaian kinerja, kompetensi, kebutuhan jabatan, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
BACA JUGA:Banyak Untungnya, Begini Cara Daftar UMKM Online 2025, Siapkan Dokumen Ini
B. Keputusan Akhir di Tangan PPK dan BKN
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


