Iklan RBTV

Aturan Terbaru Menpan RB Tentang Masa Perjanjian Kerja PPPK, Ini Syarat Perpanjangannya

Aturan Terbaru Menpan RB Tentang Masa Perjanjian Kerja PPPK, Ini Syarat Perpanjangannya

Aturan Menpan RB tentang masa perjanjian kerja PPPK--

Bila beban kerja jabatan berkurang atau habis, maka masa kerja dapat dihentikan. Evaluasi dilakukan oleh instansi terkait untuk menentukan efisiensi penempatan pegawai.

4. Anggaran

Ketersediaan anggaran menjadi salah satu faktor krusial dalam memutuskan perpanjangan masa kerja PPPK. Bila tidak tersedia dana, kontrak tidak dapat dilanjutkan meskipun kinerja baik.

5. Batas Usia Pensiun

PPPK juga tunduk pada batas usia pensiun (BUP) sebagaimana diatur dalam UU ASN Tahun 2023. Jika masa kerja berakhir mendekati atau melewati BUP, maka tidak dapat diperpanjang.

BACA JUGA:Kapal Wisatawan Pulau Tikus Karam, Korban Meninggal Dunia Menjadi 8 Orang

D. Ketentuan Lain Terkait Masa Kerja PPPK

Selain ketentuan di atas, ada beberapa poin penting lain yang perlu diperhatikan:

- Tidak Otomatis Diperpanjang : Perpanjangan masa perjanjian kerja tidak bersifat otomatis, tetapi harus melalui proses evaluasi dan persetujuan.

- Penghentian Kontrak : Apabila PPPK tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan, kontrak kerja dapat dihentikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

- Pengembangan Kompetensi : Selama masa perjanjian kerja, PPPK juga wajib mengikuti program pengembangan Kompetensi untuk meningkatkan kualitas kerja.

Demikianlah informasi penting mengenai aturan terbaru Menpan RB tentang masa perjanjian kerja PPPK yang sudah diumumkan.

 

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: