Jangan Senang Dulu, Lolos Seleksi PPPK Tahap 2 Tidak Bisa Pilih Penempatan, Ini Aturan KemenPAN-RB
Seleksi PPPK--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Lolos seleksi PPPK tahap 2? siapkan diri karena penempatan ditentukan MenPAN-RB Sesuai dengan ini.
Setelah melewati proses panjang dan penuh perjuangan, para tenaga honorer yang berhasil lolos dalam seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tahap 2 tahun 2024 akhirnya bisa bernapas lega.
BACA JUGA:Jadi Pengedar Narkoba Kelas Kakap, 3 Warga Rejang Lebong Ditangkap Bersama 2,5 Kg Sabu
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menerbitkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 yang mengatur penempatan para PPPK yang lolos seleksi.
Dalam keputusan tersebut, penempatan para PPPK akan dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi, dan hanya ada dua jenis jabatan yang disiapkan yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Jadi, bagi Anda yang lolos seleksi, jangan senang dulu karena kamu belum langsung bekerja, dikarena adanya keputusan soal penempatan. sehingga penting untuk memahami perbedaan dan persiapan yang harus dilakukan sebelum mulai bertugas.
BACA JUGA:Harga Emas Pagadaian Hari Ini Bersinar Terang, Segini Harga Buyback
Penempatan Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Instansi
Berbeda dengan sistem kerja sebelumnya yang mungkin lebih fleksibel, penempatan PPPK Tahap 2 ini bersifat mengikat dan tidak bisa dipilih sesuai keinginan.
KemenPAN-RB menegaskan bahwa setiap peserta yang lulus seleksi harus siap ditempatkan di wilayah atau instansi mana pun, sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Tujuannya jelas mendistribusikan tenaga profesional secara merata, terutama di wilayah-wilayah yang kekurangan sumber daya manusia, seperti daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
BACA JUGA:Waspada DBD, 14 Warga Mukomuko Positif Demam Berdarah, Terbanyak di Kecamatan Ini
Apa Itu Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana?
Bagi yang belum familiar, jabatan fungsional adalah posisi yang mensyaratkan keahlian khusus, misalnya guru, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga perencana.
Di sisi lain, jabatan pelaksana lebih menitikberatkan pada tugas-tugas administratif, teknis, dan mendukung operasional di lingkup instansi pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


