Oknum Pejabat Kementerian Diduga Melakukan KDRT dan Nikah Lagi, Akhirnya Dilaporkan Istri ke Polisi
--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID,- Salah satu pejabat di Direktorat Pemasyarakatan di Bengkulu berinsial A-n dilaporkan Istri Sahnya bernama Tri Martini ke Polisi, A-N dilaporkan karena diduga melakukan KDRT hingga nikah sirih tanpa izin istri sahnya.
Dijelaskan pelapor, Tri Martini didampingi Penasehat Hukumnya Novi Andriani, peristiwa dugaan kekerasaan rumah tangga ini bukan hanya pertama kali dilaporkan.
BACA JUGA:Temuan Hasil Audit Investigasi Pengelolaan Dana Desa Dusun Tengah Dilimpahkan ke Polres Seluma
Pada kejadian pertama, sudah ditetapkan tersangka, korban dan tersangka melakukan mediasi damai atau RJ ditingkat Kejaksaan.
Saat di Kejaksaan, ada beberapa poin yang harus dilakukan tersangka dan semuanya sudah diiyakan tersangka akan dikabulkan salah satunya soal melakukan penceraian terhadap Istri sirihnya.
BACA JUGA:Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Pemrov Bengkulu, 7 Peserta Tidak Hadir
Namun, bukannya mengikuti semua isi perjanjian, tersangka justru kembali berulah dengan melakukan hal yang serupa.
Bahkan, terbaru tersangka kembali melakukan KDRT kepadanya beberapa di rumahnya. Atas kejadian itulah, korban pun melaporkan kasus KDRT kembali ke Polisi dan perkara sudah ke Kejaksaan.
BACA JUGA:Kabar Terbaru Kecelakaan Kapal Wisata, Kapten Kapal Resmi Tersangka
"Sudah kita laporkan ke Polisi. Dalam tahapannya, sudah ditetapkan tersangka namun tidak dilakukan penahanan," kata korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


