Ini Aturan Penggunaan Atribut dan Seragam PPPK 2025 Resmi dari Mendagri, Jangan Sampai Salah!
Atribut dan Seragam ASN/PPPK 2025-Nutri-RBTV Disway
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Sejauh ini para instansi terus menjalankan percepatan pengangkatan ASN baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Dimana target pengangkatan tersebut sudah rampung di bulan Juni 2025 untuk CPNS dan bulan Oktober 2025 untuk PPPK.
Supaya nantinya, para CPNS dan PPPK tersebut bisa langsung bekerja sesuai dengan formasinya masing-masing. Bah, buat para PNS dan PPPK yang baru saja dilantik, harus memahami dan mengerti soal pemakaian atribut dan seragam selama bekerja di pemerintahan.
BACA JUGA:Pengumuman Tanggal Pelantikan PPPK Tahap 1 Kementerian Agama
Karena, belum lama ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan regulasi terbaru terkait penggunaan pakaian dinas bagi aparatur sipil negara (ASN).
Salah satu poin penting yang termuat dalam aturan ini adalah penyeragaman ketentuan seragam dan atribut antara CPNS dan PPPK.
Pada mulanya terdapat perbedaan dalam penggunaan pakaian dinas dan atribut antara PNS dan PPPK. Namun, melalui kebijakan baru ini, kedua status ASN tersebut memiliki standar seragam yang sama.
BACA JUGA:Update Terbaru Informasi CPNS dan PPPK 2025, Ini Jadwal Pendaftaran, Syarat dan Tips Lolos Seleksi!
Aturan Penggunaan Atribut dan Seragam PPPK 2025
Lantas, seperti apa aturan lengkap mengenai penggunaan atribut dan seragam pakaian bagi PPPK maupun PNS tahun 2025? yuk simak penjelasan lengkapnya dibawah ini!
Atribut ASN
- Tanda Jabatan: Menunjukkan posisi atau eselon jabatan yang diemban oleh ASN.
- Lencana Korps: Merupakan lambang korps profesi ASN, seperti KORPRI.
- Papan Nama: Mencantumkan nama jelas ASN yang bersangkutan.
- Lambang Instansi: Logo atau lambang dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah tempat ASN tersebut bertugas.
Kelengkapan atribut seragam ASN terbaru 2025 ini berlaku untuk berbagai jenis pakaian dinas, mulai dari Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), hingga Pakaian Sipil Lengkap (PSL) atau Pakaian Dinas Upacara (PDU).
Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai jenis-jenis pakaian dinas yang diperbolehkan serta ketentuan umum mengenai warna dan modelnya, berikut ketentuannya:
Pakaian atau seragam ASN
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


