Ini Aturan Penggunaan Atribut dan Seragam PPPK 2025 Resmi dari Mendagri, Jangan Sampai Salah!
Atribut dan Seragam ASN/PPPK 2025-Nutri-RBTV Disway
1. Pakaian Dinas Harian (PDH):
- Biasanya terdapat sejumlah aturan umum mengenai pemakaian PDH berdasarkan jenisnya, yaitu:
A. PDH Khaki
- Kemeja lengan panjang atau pendek dikenakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus menteri, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
- Kemeja lengan pendek dikenakan oleh pejabat administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional.
- ASN pria pada jenjang administrator hingga fungsional wajib mengenakan kemeja lengan pendek yang dimasukkan ke dalam celana.
- Digunakan pada hari Senin dan Selasa.
B. PDH Putih
- Kemeja lengan panjang atau pendek dikenakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus menteri, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
- Kemeja lengan pendek dikenakan oleh pejabat administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional.
- ASN pria wajib memasukkan kemeja lengan pendek ke dalam celana.
- Digunakan pada hari Rabu.
C. PDH Batik, Tenun, atau Lurik
- Digunakan pada hari Kamis dan Jumat.
- Digunakan pada peringatan Hari Batik Nasional setiap 2 Oktober, serta hari besar keagamaan atau kebudayaan.
- Digunakan pada hari Sabtu bagi ASN di daerah yang menerapkan sistem enam hari kerja.
2. Pakaian Dinas Upacara (PDU) / Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
- Digunakan untuk acara-acara resmi atau upacara kenegaraan.
3. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
- Disesuaikan untuk ASN yang bertugas di lapangan.
4. Pakaian Khas Daerah/Tradisional
- Pakaian khas daerah seperti batik atau tenun pada hari tertentu (misalnya Jumat) juga seringkali diatur sebagai bagian dari upaya melestarikan budaya.
BACA JUGA:Perhatikan Baik-baik, Ini Dokumen untuk Pengisian DRH PPPK Guru, Jangan Sampai Salah!
Untuk ketentuan spesifik mengenai warna, model, dan jadwal penggunaan masing-masing jenis pakaian dinas beserta atribut seragam ASN dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.
Selain itu, demi mendukung keseragaman dan kedisiplinan, pemerintah juga telah mengatur secara rinci jadwal berpakaian ASN yang berlaku sepanjang hari kerja.
BACA JUGA:Perhatikan Baik-baik, Ini Dokumen untuk Pengisian DRH PPPK Guru, Jangan Sampai Salah!
Jadwal Berpakaian ASN 2025
- Hari Senin: Semua ASN (baik PNS maupun PPPK) diwajibkan mengenakan kemeja putih dipadukan dengan bawahan berwarna gelap.
- Hari Selasa hingga Jumat: Penggunaan pakaian dinas disesuaikan dengan ketentuan masing-masing instansi, seperti penggunaan batik atau pakaian khas daerah pada hari tertentu.
Langkah ini tidak hanya menyetarakan status antarpegawai, tetapi juga memperkuat citra ASN sebagai satu kesatuan yang profesional dan berintegritas.
BACA JUGA:Ini 5 Dokumen Wajib untuk Pengisian DRH NI Bagi Peserta yang Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
(Nutri Septiana)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


