Iklan RBTV

Mau Dapat Dana Replanting Sawit Rp 60 Juta per Hektare? Begini Caranya

Mau Dapat Dana Replanting Sawit Rp 60 Juta per Hektare? Begini Caranya

Cara dan syarat mendapatkan dana bantuan replanting kelapa sawit--

3. Profil Pekebun, termasuk data anggota pekebun yang tergabung dalam kelembagaan.

4. Rancangan Kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk peremajaan kebun.

5. Legalitas Kelembagaan Pekebun, seperti akta pendirian atau perubahan kelembagaan.

6. Struktur organisasi kelembagaan pekebun.

7. Peta Lokasi Kebun dengan koordinat yang jelas.

BACA JUGA:Modal untuk Petani Sawit, Ada Pinjaman KUR BRI Rp 30 Juta, Angsuran Ringan Tidak Perlu Jaminan

8. Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan Usaha sebagai bentuk kerja sama dengan mitra usaha.

9. Surat Perjanjian Kerjasama Kerja untuk pelaksanaan peremajaan sawit.

10. Surat Pernyataan Penggunaan Teknik Tumbang Serempak sebagai metode peremajaan.

11. Surat Perjanjian Ketersediaan Bibit Bersertifikat, atau surat keterangan dari pemerintah kabupaten.

12. Surat Kesediaan Bank (Indicative Letter) yang menyatakan kesiapan bank untuk mendukung program.

13. Daftar Rekening Pekebun dan Sumber Pembiayaan PSR sebagai bukti kesiapan dana.

Setiap petani/pekebun sawit yang terlibat dalam program PSR juga harus menyerahkan beberapa dokumen pribadi berupa:

1. Scan KTP Elektronik Asli atau Surat Keterangan Domisili dari Dukcapil.

2. Scan KK Terbaru Asli (Kartu Keluarga).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait