Mau Dapat Dana Replanting Sawit Rp 60 Juta per Hektare? Begini Caranya
Cara dan syarat mendapatkan dana bantuan replanting kelapa sawit--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Mau dapat dana replanting sawit Rp 60 juta per hektare? Begini caranya.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyatakan bahwa dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dinaikkan dari semula Rp 30 juta per hektare menjadi Rp 60 juta. Dana tersebut berada di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Merespon kebijakan tersebut, Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor Kep-252/Dpks/2024 tentang Besaran Standar Biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit yang Dibiayai Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Surat Keputusan Direktur Utama BPDPKS tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat Komite Pengarah BPDPKS yang dilaporkan melalui surat dari Staf Ahli Bidang Konektivitas Pengembangan Jasa dan Sumber Daya Alam pada 29 Juli dan 5 Austus 2024.
Dalam surat tersebut dijelaskan, perubahan dukungan pendanaan untuk program PSR bertujuan mempercepat peremajaan kebun kelapa sawit di Indonesia, terutama bagi petani sawit.
“Besaran Standar Biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit ditetapkan sebesar Rp 60 juta per satu hektare. Peningkatan ini berlaku mulai 1 September 2024,” demikian bunyi surat tersebut.
Program PSR merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat dengan bantuan pendanaan yang signifikan.
BACA JUGA:Pinjaman Petani Sawit Rp 60 Juta di KUR BRI 2025, Berikut Rincian Angsuran Bulanannya
Untuk mendapatkan dana tersebut, petani melalui kelembagaan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
Syarat pertamanya adalah petani harus bergabung dalam kelembagaan pekebun berupa kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau koperasi.
Agar proposal pengajuan dana PSR dapat diproses lebih lanjut, kelembagaan pekebun sawit wajib melengkapi dokumen berikut:
1. Surat Permohonan Dana Bantuan yang diajukan oleh kelembagaan pekebun.
2. Profil Lahan yang mencakup informasi detail mengenai kebun sawit yang akan diremajakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


