Iklan RBTV

Mau Dapat Dana Replanting Sawit Rp 60 Juta per Hektare? Begini Caranya

Mau Dapat Dana Replanting Sawit Rp 60 Juta per Hektare? Begini Caranya

Cara dan syarat mendapatkan dana bantuan replanting kelapa sawit--

3. Scan Surat Kuasa Pekebun Asli sebagai bukti kuasa dari pekebun.

4. Scan Buku Tabungan Asli yang digunakan dalam transaksi program.

5. Surat Penyelesaian STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) sebagai bukti pengelolaan lahan.

6. Scan Kartu Anggota dari kelembagaan pekebun.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Rp 90 Juta untuk Petani Sawit, Bunga Rendah, Bisa Beli Kebun Baru

Persyaratan ketiga terkait dengan lahan pekebun. Legalitas lahan menjadi bagian penting dalam pengajuan dana PSR. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:

1. Legalitas Lahan, seperti scan SHM (Sertifikat Hak Milik), SKT (Surat Keterangan Tanah), Sporadik, Girik, atau dokumen lain yang sah.

2. Surat keterangan tambahan jika terdapat perbedaan nama pada sertifikat lahan.

3. Peta koordinat yang menunjukkan lokasi pasti lahan sawit.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan, petani dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Perkebunan. 

Dengan mengikuti program PSR ini, masa depan kebun sawit rakyat di Indonesia diharapkan akan semakin cerah.

Program PSR bertujuan membantu petani sawit meningkatkan produktivitas dengan cara mengganti tanaman tua atau tidak produktif. 

Dengan bantuan dana Rp 60 juta per hektare, para petani diharapkan dapat memperbaiki kualitas dan produksi kebun sawitnya sehingga kesejahteraannya meningkat.

 

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait