Jadwa SPMB 2025 Jawa Tengah dan Skema Pendaftaran Penerimaan Siswa SMA dan SMK
Jadwal SPMB 2025 Jawa Tengah--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Sejak memasuki awal tahun 2025, sistem penerimaan siswa baru diubah dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Perubahan itu berlaku secara nasional dan akan diterapkan di seluruh provinsi, termasuk di Jawa Tengah atau disingkat Jateng.
SPMB Jateng bulan Mei 2025, diperuntukkan bagi jenjang SMA dan SMK yang akan dibuka hitungan hari lagi dengan skema dan jadwal yang telah diumumkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah.
BACA JUGA:Ibrahim Sjarief Suami dari Najwa Shihab Meninggal Dunia Karena Stroke, Almarhum Bukan Orang Biasa
Tahapan Jadwal Seleksi SPMB SMA/SMK Jateng 2025
Untuk pelaksanaan SPMB Jateng ditahun 2025 akan dilakukan secara bertahap. Setiap tahap memiliki batas waktu yang harus diperhatikan oleh calon murid baru dan orang tua/wali.
Berikut ini jadwal lengkap SPMB Jateng 2025 tahap demi tahapannya:
- Pengajuan akun pada 26 Mei 2025–10 Juni 2025: Calon peserta didik membuat akun secara mandiri melalui portal resmi.
- Verifikasi akun pada 26 Mei 2025–10 Juni 2025: Calon peserta didik melakukan verifikasi akun di sekolah yang dituju.
- Aktivasi akun pada 3 Juni 2025–10 Juni 2025: Setelah diverifikasi, akun perlu diaktivasi oleh calon peserta didik.
- Pendaftaran sekolah pada 12 Juni 2025–17 Juni 2025: Proses pemilihan dan Pendaftaran ke sekolah dilakukan secara mandiri oleh calon peserta.
- Pengumuman hasil seleksi pada 20 Juni 2025: Hasil seleksi diumumkan melalui situs web resmi SPMB Jateng.
- Daftar ulang pada 23 Juni 2025–26 Juni 2025: Calon peserta didik yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang di sekolah yang menerima.
- Pengumuman Peserta Cadangan: 27 Juni 2025
- Daftar Ulang Peserta Cadangan: 2–3 Juli 2025
- Awal Tahun Ajaran Baru: 14 Juli 2025
BACA JUGA:Asyik! ShopeePay Beri Promo Serba Gratis, Transaksi Digital Makin Hemat dan Praktis
Skema Jalur Pendaftaran SMA/SMK 2025
Sementara itu, untuk pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025.
Regulasi turunannya dituangkan dalam SK Gubernur Jawa Tengah tentang petunjuk teknis pelaksanaan SPMB untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB, serta diatur lebih lanjut melalui SK Kepala Dinas Pendidikan terkait petunjuk operasional.
Adapun jalur pendaftaran yang dibuka untuk SMA meliputi:
- Jalur Domisili (Zonasi): Kuota minimal 33 persen
- Jalur Afirmasi: Kuota minimal 32 persen
- Jalur Prestasi: Kuota minimal 30 persen
- Jalur Mutasi: Kuota maksimal 5 persen
Sementara itu, untuk jenjang SMK, kuota pendaftaran dibagi menjadi:
- Jalur Prestasi: Minimal 75 persen
- Jalur Afirmasi: 15 persen
- Jalur Domisili Terdekat (Zonasi): 10 persen
Program ini diharapkan dapat memperluas akses pendidikan bagi seluruh calon peserta didik di Jawa Tengah tanpa terkecuali.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


