Gubernur Helmi Hasan Gratiskan Pajak Kendaraan Seumur Hidup untuk Warga dengan Kriteria Ini
Gubernur Helmi Hasan gratiskan pajak kendaraan bagi warga kurang mampu--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan gratiskan pajak kendaraan seumur hidup untuk warga dengan kriteria ini!
Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor terus menjadi sorotan publik dan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat Bengkulu.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengatakan dalam beberapa hari terakhir dirinya banyak mendengar naras-narasi negatif terkait Opsen pajak itu.
Helmi Hasan sebelumnya telah menjelaskan bahwa kebijakan opsen pajak tidak serta-merta berarti kenaikan pajak kendaraan sebesar 66 persen, seperti yang sempat ramai di media sosial.
BACA JUGA:Ayo Warga Bengkulu Daftar Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Gajinya Bisa Rp 3 Juta per Bulan
Namun demikian, keluhan dan tuntutan dari masyarakat terus berdatangan, khususnya agar ada keringanan terhadap kebijakan ini.
Sebagai informasi, opsen pajak adalah pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu atas pajak daerah. Jenis pajak yang dikenai opsen meliputi, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
BACA JUGA:4 Bank Ini Terima Gadai SK PPPK, Salah Satu Syaratnya Punya NPWP
Menanggapi persoalan ini, Gubernur Helmi Hasan menegaskan bahwa pemerintah Provinsi Bengkulu siap memberikan pembebasan pajak bagi masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria. Namun, kebijakan ini tidak berlaku secara umum untuk semua orang.
“Kalau seseorang punya penghasilan tetap dan memadai, seperti anggota dewan misalnya, tentu opsen pajak tetap berlaku. Tapi bagi masyarakat kurang mampu, dengan penghasilan pas-pasan yang hanya cukup untuk kebutuhan harian, bisa mengajukan surat kepada saya. Jika memenuhi kriteria, mereka bisa dibebaskan dari pajak kendaraan seumur hidup,” ujar Helmi Hasan.
BACA JUGA:Toyota Rush Sebagus Apa? Jangan Mudah Percaya, Ketahui Dulu Kelebihan dan Kekurangannya
Ia juga menegaskan bahwa dana dari opsen pajak ini bukan Gubernur yang akan memperoleh keuntungan, melainkan menjadi pendapatan kabupaten dan kota.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


