Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di Jakarta Rp 5 Juta per Bulan, jika...
Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih --
Besarnya gaji ditentukan berdasarkan kemampuan finansial koperasi itu sendiri.
Tidak ada angka baku yang ditetapkan dari pusat. Jadi, besar kecilnya gaji sangat bergantung pada kondisi keuangan koperasi dan hasil musyawarah anggota.
Meski begitu, gaji pengurus Koperasi Merah Putih ini juga bisa berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebagai acuannya.
BACA JUGA:Tidak Rumit, Begini Cara Menggabungkan Koperasi yang Sudah Ada Jadi Koperasi Merah Putih
Di Jakarta, jika nantinya gaji pengurus Koperasi Merah Putih ini berdasarkan UMP, maka jumlah gaji yang akan diterima para pengurus Koperasi Merah Putih sebesar Rp 5.396.791. Angka tersebut berdasarkan jumlah UMP yang berlaku di Jakarta saat ini.
Namun perlu diingat, besaran gaji tidak hanya ditentukan dari UMK saja. Banyak faktor lain yang juga harus diperhitungkan, seperti:
- Skala dan jenis usaha koperasi
- Tanggung jawab jabatan pengurus
- Produktivitas serta kontribusi nyata terhadap koperasi
- Kemampuan koperasi membayar secara berkelanjutan
Demikianlah informasi mengenai perkiraan gaji pengurus Koperasi merah Putih di Jakarta berdasarkan UMP.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


