Iklan RBTV

Tidak Rumit, Begini Cara Menggabungkan Koperasi yang Sudah Ada Jadi Koperasi Merah Putih

Tidak Rumit, Begini Cara Menggabungkan Koperasi yang Sudah Ada Jadi Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih --

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Ada 4 tahap! begini cara menggabungkan koperasi yang sudah ada menjadi koperasi merah putih.

Seiring dengan diluncurkannya program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 12 Juli 2025, terdapat dorongan besar untuk memperkuat koperasi yang sudah ada dan menggabungkannya dalam bentuk koperasi yang lebih besar dan lebih solid. 

BACA JUGA:Honorer Pemkab Seluma Korban Pelecehan Oknum PPPK Nakes Terima Restitusi, Serah Terima di Kejari Seluma

Pembentukan Koperasi Merah Putih yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk mempercepat pengembangan ekonomi desa melalui pemberdayaan masyarakat setempat. 

Sebagai bagian dari langkah revitalisasi koperasi, menggabungkan koperasi yang sudah ada ke dalam struktur Koperasi Merah Putih menjadi salah satu strategi yang diperlukan untuk menciptakan koperasi yang lebih efisien, tangguh, dan bermanfaat secara langsung bagi anggota dan masyarakat desa.

BACA JUGA:Selamat! BRI Umumkan 45 Jurnalis Penerima Beasiswa S2 Fellowship Journalism 2025

Penggabungan koperasi ini dikenal dengan istilah amalgasi, yang dijelaskan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 

Program ini memberikan kesempatan bagi koperasi yang sudah ada untuk bertransformasi menjadi Koperasi Merah Putih dengan tujuan membangun ekonomi bersama yang lebih kuat dan terorganisir. 

BACA JUGA:Honorer Pemkab Seluma Korban Pelecehan Oknum PPPK Nakes Terima Restitusi, Serah Terima di Kejari Seluma

Cara Menggabungkan Koperasi yang Sudah Ada Jadi Koperasi Merah Putih

Berikut adalah cara menggabungkan koperasi yang sudah ada menjadi koperasi merah putih:

Tahap Pertama

Pada tahap pertama, koperasi yang ingin menggabungkan diri harus melakukan musyawarah dan persiapan untuk memastikan semua pihak yang terlibat memahami tujuan dan manfaat penggabungan ini. Langkah-langkah yang dilakukan pada tahap ini meliputi:

1. Musyawarah Desa/Kelurahan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait