Tidak Rumit, Begini Cara Menggabungkan Koperasi yang Sudah Ada Jadi Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Ada 4 tahap! begini cara menggabungkan koperasi yang sudah ada menjadi koperasi merah putih.
Seiring dengan diluncurkannya program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 12 Juli 2025, terdapat dorongan besar untuk memperkuat koperasi yang sudah ada dan menggabungkannya dalam bentuk koperasi yang lebih besar dan lebih solid.
Pembentukan Koperasi Merah Putih yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk mempercepat pengembangan ekonomi desa melalui pemberdayaan masyarakat setempat.
Sebagai bagian dari langkah revitalisasi koperasi, menggabungkan koperasi yang sudah ada ke dalam struktur Koperasi Merah Putih menjadi salah satu strategi yang diperlukan untuk menciptakan koperasi yang lebih efisien, tangguh, dan bermanfaat secara langsung bagi anggota dan masyarakat desa.
BACA JUGA:Selamat! BRI Umumkan 45 Jurnalis Penerima Beasiswa S2 Fellowship Journalism 2025
Penggabungan koperasi ini dikenal dengan istilah amalgasi, yang dijelaskan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Program ini memberikan kesempatan bagi koperasi yang sudah ada untuk bertransformasi menjadi Koperasi Merah Putih dengan tujuan membangun ekonomi bersama yang lebih kuat dan terorganisir.
Cara Menggabungkan Koperasi yang Sudah Ada Jadi Koperasi Merah Putih
Berikut adalah cara menggabungkan koperasi yang sudah ada menjadi koperasi merah putih:
Tahap Pertama
Pada tahap pertama, koperasi yang ingin menggabungkan diri harus melakukan musyawarah dan persiapan untuk memastikan semua pihak yang terlibat memahami tujuan dan manfaat penggabungan ini. Langkah-langkah yang dilakukan pada tahap ini meliputi:
1. Musyawarah Desa/Kelurahan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


