Iklan RBTV

Rugi Jika Terlewat, Ini Batas Akhir Pendirian Koperasi Merah Putih

Rugi Jika Terlewat, Ini Batas Akhir Pendirian Koperasi Merah Putih

Batas Akhir Pendirian Koperasi Merah Putih--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Kapan batas akhir pendirian Koperasi Merah Putih? Ini jadwal lengkapnya.

Pemerintah tengah memacu pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih yang ditargetkan meluncur serentak pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Indonesia.

BACA JUGA:Bolehkah Istri Kepala Desa Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasan Lengkapnya

Disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, bahwa seluruh koperasi tersebut akan beroperasi penuh mulai 28 Oktober 2025.

"28 Oktober nanti koperasinya akan diluncurkan. Sudah jalan, sudah ada klinik, warung, semuanya lengkap," ujar Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas.

Lalu, kapan batas terakhir pendirian koperasi ini?

BACA JUGA:Bendungan Manjunto Kiri Dikeringkan 1 September 2025, Bupati Mukomuko Ajak Petani Gerak Cepat Garap Sawah

Diketahui, jika proses pendirian Koperasi Desa Merah Putih harus diawali dengan musyawarah desa khusus (musdesus).

Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa musdesus ditargetkan selesai paling lambat pada 31 Mei 2025. Setelah itu, koperasi harus segera didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, dengan batas akhir pendaftaran pada 30 Juni 2025.

Jika tahapan tersebut berjalan sesuai jadwal, maka pada 12 Juli 2025, seluruh koperasi akan resmi diluncurkan.

BACA JUGA:Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di Sumatera Utara Tertinggi Rp 4 Juta, Cek Gaji per Kabupaten dan Kota

Mengenai kesiapan operasional, Presiden disebut meminta koperasi-koperasi tersebut sudah berjalan dalam dua bulan setelah peluncuran

Namun, Zulkifli Hasan mengusulkan tambahan waktu satu bulan untuk memastikan semuanya siap sepenuhnya pada 28 Oktober 2025.

"Presiden minta dua bulan, kami bilang siap, tapi minta bonus satu bulan lagi," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait