Iklan RBTV

Rugi Jika Terlewat, Ini Batas Akhir Pendirian Koperasi Merah Putih

Rugi Jika Terlewat, Ini Batas Akhir Pendirian Koperasi Merah Putih

Batas Akhir Pendirian Koperasi Merah Putih--

BACA JUGA:Bendungan Manjunto Kiri Dikeringkan 1 September 2025, Bupati Mukomuko Ajak Petani Gerak Cepat Garap Sawah

Dengan demikian, Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih kini memiliki waktu sekitar enam bulan untuk mewujudkan target besar ini. 

Zulkifli Hasan pun mengajak semua pihak turut mendukung percepatan pembentukan koperasi tersebut.

"Dari tidak ada, menjadi 80 ribu koperasi yang siap beroperasi dalam enam bulan. Kami baru saja rapat perdana bersama seluruh kementerian agar koperasi ini benar-benar bisa terbentuk," tutupnya.

Lantas, apa saja yang dibahas dalam musdes khusus pembentukan koperasi merah putih?

BACA JUGA:Bolehkah Istri Kepala Desa Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasan Lengkapnya

Dalam musdesus, dibahas beberapa hal penting terkait pembentukan koperasi, antara lain Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), struktur organisasi, program kerja, serta pemilihan pengurus.

Sehingga dalam musdesus, masyarakat desa diminat untuk secara aktif berpartisipasi dalam memberikan masukan dan saran demi terwujudnya koperasi yang kuat dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Bendungan Manjunto Kiri Dikeringkan 1 September 2025, Bupati Mukomuko Ajak Petani Gerak Cepat Garap Sawah



Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait