Iklan RBTV

Vonis 10 Terdakwa Dugaan Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah, 7 Terdakwa Akan Jalani Sisa Hukuman Hitungan Bulan

Vonis 10 Terdakwa Dugaan Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah, 7 Terdakwa Akan Jalani Sisa Hukuman Hitungan Bulan

Terdakwa kasus korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah-Rendra Aditya-RBTV Disway

*Kerugian Negara Rp30 juta sudah kembalikan*

5. Terdakwa Joni Woker selaku Pelaksana pekerjaan dari CV. Air Kertau divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Pidana tambahan bayar up 50 juta.

6. Terdakwa Ruben Artanto selaku Konsultan CV. Arch Studio divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun , denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

*Kerugian Negara Rp148 juta sudah kembalikan*

7. Terdakwa Durmika selaku Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

*Kerugian Negara Rp71 juta sudah kembalikan*

8. Terdakwa Kurniasih selaku kontraktor dari CV. Lavender divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsier 1 bulan kurungan.

*Kerugian Negara Rp620 juta sudah kembalikan*

9. Terdakwa Dannitias Subarja selaku kontraktor dan pihak Konsultan Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya, divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp662 juta, dikurangi titipan Rp40 juta sehingga sisa yg hrus dibayar.

Apabilan tidak mengganti, maka diganti dengan hukuman pidana penjara 10 bulan. 

10. Terdakwa Nana Setiana selaku Direktur CV. Bita divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Dibebankan membayar uang pengganti Rp 768 juta lebih dan dikurangkan uang dititipkan Rp24 juta atau jika tidak mengganti akan diganti dengan hukuman pidana penjara 10 bulan.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Abiyu dan Arjuna juga Anggota Geng Motor?

Terhadap putusan Majelis Hakim, Penasehat hukum terdakwa Danitias Subarja, Made Sukiade mengaku tidak terima. Salah satu poinnya soal kasus tersebut bangunannya ada, namun kerugian negara tetap dibebankan. Maka, disimpulkan Hakim tidak mempertimbangan pembelaan yang disampaikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait