Vonis 10 Terdakwa Dugaan Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah, 7 Terdakwa Akan Jalani Sisa Hukuman Hitungan Bulan
Terdakwa kasus korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah-Rendra Aditya-RBTV Disway
BENGKULU, RBTV.DIAWAY.ID - Vonis untuk 10 terdakwa dugaan korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah sudah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dari 10 orang terdakwa, ada 7 terdakwa yang akan jalani sisa hukuman dalam hitungan bulan saja.
Sidang pembacaan putusan Kasus Dugaan Korupsi Puskeswan Benteng tahun 2022 ini digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis (22/5) siang.
BACA JUGA:Tiap Hari Jualan Bakso, Ini Peran Tersangka MJ Cs Warga Bengkulu Dalam Grup FB Fantasi Sedarah
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Paisol, menyatakan 10 terdakwa yang merupakan ASN dan kontraktor terbukti bersalah dan melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Setiap Daerah di Bengkulu Dapat Hewan Kurban dari Presiden, tapi Sampling hanya di Daerah Ini
Vonis 10 terdakwa dugaan korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah
1. Terdakwa Endang Sumantri mantan kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan
*Kerugian Negara Rp150 juta sudah kembalikan*
2. Terdakwa Watler Gilbert Tampubolon selaku PPTK divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
*Kerugian Negara Rp19 juta sudah kembalikan*
3. Terdakwa Edi Pelita selaku Kabid Penyuluhan divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
*Kerugian Negara Rp13 juta sudah kembalikan*
4. Terdakwa Mus Mulyanto PNS Pemkot Bengkulu divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


