Iklan RBTV

Niat Gadai SK PPPK di Bank Tahun 2025, Ketahui Beberapa Hal Ini Dulu Sebelum Pengajuan

Niat Gadai SK PPPK di Bank Tahun 2025, Ketahui Beberapa Hal Ini Dulu Sebelum Pengajuan

Niat Gadai SK PPPK di Bank Tahun 2025, Ketahui Beberapa Hal Ini Dulu Sebelum Pengajuan--Foto: ist

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Jebloskan Mantan Wali Kota ke Rutan Malabero, Aswas: Ada Tersangka Baru

Salah satu perbedaan utama adalah ketiadaan masa percobaan satu tahun bagi PPPK. Mereka dapat langsung diangkat dan menduduki jabatan tertentu berdasarkan pengalaman kerja yang telah dimiliki sebelumnya.

Gadai SK PPPK di Bank Tahun 2025

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SK PPPK memang dapat digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman uang di bank.

BACA JUGA:Pejabat Kadis ESDM dan Direktur RSKJ Bengkulu Kosong, Begini Penjelasan Pj Sekda

Bahkan, tak jarang perwakilan bank langsung mendatangi satuan kerja (satker) para PPPK yang baru diangkat untuk menawarkan produk pinjaman.

Berdasarkan pengalaman, biasanya, hal ini terjadi dalam kurun waktu satu minggu setelah pengangkatan.

Nominal pinjaman yang bisa diajukan bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, tergantung pada kebijakan bank dan kemampuan finansial peminjam.

BACA JUGA:Ahmad Kanedi Tersangka, Kejati Geledah Rumah Bang Ken Mantan Wali Kota Bengkulu

Namun, sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Tips Mengajukan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK

1. Utamakan Kebutuhan, Bukan Gengsi 

Menurut pengalaman beberapa pegawai, banyak yang terjebak dalam "ASN Syndrome", yaitu keinginan untuk memiliki barang mewah seperti mobil atau smartphone flagship hanya karena merasa memiliki penghasilan tetap. Padahal, hal ini justru bisa membebani keuangan di kemudian hari. 

BACA JUGA:Kronologis Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kebocoran PAD

Tips: Gunakan pinjaman untuk kebutuhan mendesak, seperti membeli rumah atau kendaraan yang benar-benar diperlukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: