Niat Gadai SK PPPK di Bank Tahun 2025, Ketahui Beberapa Hal Ini Dulu Sebelum Pengajuan
Niat Gadai SK PPPK di Bank Tahun 2025, Ketahui Beberapa Hal Ini Dulu Sebelum Pengajuan--Foto: ist
NASIONAL, RBTV DISWAY.ID - Niat gadai SK PPPK di bank tahun 2025, ketahui beberapa hal ini dulu sebelum pengajuan.
SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini merupakan dokumen resmi yang mengesahkan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Ilmuan Ini Hitung Kapan Kiamat Terjadi, saat Itu Matahari Menjadi Raksasa dan Menelan Bumi
Dokumen ini menetapkan hak-hak pegawai, termasuk gaji, tunjangan, dan kewajiban yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penerbitan SK dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi terkait, yang menandakan bahwa tenaga kesehatan tersebut resmi mulai bekerja dalam kerangka PPPK.
BACA JUGA:7 Pohon Tidak Boleh Ditanam di Pekarangan, Bahaya Bisa Bikin Rumah Roboh
SK ini juga menjadi dasar dalam perhitungan tunjangan dan fasilitas yang akan diterima oleh tenaga kesehatan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.
PPPK merupakan salah satu bagian dari profesi Aparatur Sipil Negara (ASN), selain Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski sama-sama berstatus sebagai ASN, Namun P3K berbeda dengan PNS.
BACA JUGA:Kisah Orang yang Pertama Masuk Neraka, Mereka Orang yang Syahid, Berilmu dan Dermawan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau biasa disingkat dengan PPPK/P3K adalah Warga Negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK memiliki kedudukan hukum yang mengatakan bahwa mereka merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN. Hal ini ditulis dalam UU No 5 Tahun 2014 dan turunannya.
BACA JUGA:‘Pintu Neraka’ Ditemukan di Bumi, Lebarnya 70 Meter
Menurut Pasal 6 Undang-Undang tersebut, PPPK adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, PPPK atau P3K adalah individu yang dipekerjakan di lingkungan pemerintahan dengan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu. Meski sama-sama ASN, namun PPPK berbeda dengan PNS.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


