Perkiraan Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di 35 Kabupaten Jawa Tengah
Perkiraan gaji pengurus koperasi merah putih di Jawa Tengah--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Perkiraan gaji pengurus Koperasi Merah Putih di 35 Kabupaten Jawa Tengah. Koperasi Merah Putih menjadi sorotan masyarakat, terutama warga desa yang tertarik membangun ekonomi berbasis komunitas.
Resmi diluncurkan pada 21 April 2025, koperasi ini digadang-gadang akan menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, khususnya di wilayah pedesaan yang selama ini belum tersentuh program pembangunan ekonomi secara maksimal.
Namun, kabar simpang siur yang menggiurkan datang yakni mengenai gaji pengurus koperasi yang disebut-sebut bisa mencapai Rp8 juta per bulan.
BACA JUGA:10 Tugas Pengurus Koperasi Merah Putih Lengkap dengan Susunannya
Informasi ini menyebar cepat melalui berbagai kanal media sosial. sehingga banyak warga yang tergiur untuk mendaftar sebagai pengurus di koperasi desanya masing-masing.
Sayangnya, kabar soal besarnya gaji tersebut ternyata tidak sepenuhnya benar. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) RI telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa informasi itu adalah hoaks.
Melalui akun Instagram resminya, Kemenkop menegaskan bahwa tidak ada rekrutmen resmi atau penetapan gaji sebesar itu dari pemerintah pusat.
Bahkan, masyarakat diminta berhati-hati terhadap situs-situs mencurigakan seperti treegara.com yang bisa mencuri data pribadi.
BACA JUGA:Bikin Ngiler, Segini Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di Jawa Timur
Lantas, berapa sebenarnya gaji pengurus Koperasi Merah Putih?
Jawabannya: tidak ada angka pasti karena skema gaji ditentukan oleh masing-masing koperasi melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Penetapan gaji ini mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kemampuan keuangan koperasi, jenis usaha yang dijalankan, hasil kesepakatan anggota, hingga standar Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
BACA JUGA:Menjawab Pertanyaan, Apakah Lulusan SMA Bisa jadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Faktanya
Berikut daftar UMK di Jawa Tengah tahun 2025 yang bisa dijadikan acuan dalam menyusun skema gaji koperasi:
- Kota Semarang: Rp3.454.827
- Kabupaten Demak: Rp2.940.716
- Kabupaten Kendal: Rp2.783.455
- Kabupaten Semarang: Rp2.750.136
- Kabupaten Kudus: Rp2.680.485
- Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248
- Kabupaten Jepara: Rp2.610.224
- Kota Pekalongan: Rp2.545.138
- Kabupaten Batang: Rp2.534.383
- Kota Salatiga: Rp2.533.583
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653
- Kabupaten Magelang: Rp2.467.488
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110
- Kota Surakarta (Solo): Rp2.416.560
- Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598
- Kabupaten Klaten: Rp2.389.828
- Kota Tegal: Rp2.376.683
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488
- Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283
- Kabupaten Tegal: Rp2.333.586
- Kabupaten Pati: Rp2.332.350
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521
- Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140
- Kota Magelang: Rp2.281.230
- Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937
- Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873
- Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090
- Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850
- Kabupaten Brebes: Rp2.239.801
- Kabupaten Blora: Rp2.238.430
- Kabupaten Rembang: Rp2.236.168
- Kabupaten Sragen: Rp2.182.200
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475
Berdasarkan data tersebut, besar kemungkinan bahwa gaji pengurus koperasi akan disesuaikan dengan UMK masing-masing daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


