Gadai SK PNS ke Bank Bisa Tembus Miliaran Rupiah, Ini Indokator yang Menentukan
Gadai SK PNS ke Bank Bisa Tembus Miliaran Rupiah, Ini Indokator yang Menentukan--Foto: ist
Persyaratan Dokumen yang Harus Dipenuhi
Calon peminjam wajib menyiapkan dokumen-dokumen administratif sebagai bentuk identifikasi dan verifikasi status kepegawaian serta kemampuan finansial. Berikut daftar dokumen yang umumnya diminta oleh lembaga keuangan, baik bank maupun koperasi:
BACA JUGA:Gadai SK PPPK 2025 di BNI Bisa Cair Sampai Rp 100 Juta, Cek Syarat Lain dan Cara Pengajuannya
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK): Berfungsi untuk validasi identitas dan status kependudukan.
- Slip Gaji Terbaru: Digunakan sebagai dasar penilaian kemampuan finansial dan sebagai bukti penghasilan tetap setiap bulan.
- SK Pengangkatan PNS (asli dan fotokopi): Merupakan dokumen utama yang dijadikan agunan.
- Surat Keterangan atau SK Terakhir: Untuk menunjukkan posisi atau jabatan terakhir sebagai PNS aktif.
BACA JUGA:Tunggu Instruksi Pemkab Kepahiang, Camat Ujan Mas: Tugas Kades Tanjung Alam Dipegang Sekdes
- Buku Tabungan Rekening Payroll Gaji: Memberikan bukti bahwa gaji secara konsisten diterima di rekening tertentu.
- Kartu Pegawai: Verifikasi status aktif sebagai ASN.
- Ijazah Terakhir atau Dokumen Pendukung Lainnya: Dapat memperkuat validitas pengajuan dan profil peminjam.
BACA JUGA:Gadai SK PPPK Rp 100 Juta di Bank BRI, Berikut Cara Pengajuannya
Proses Pengajuan dan Analisis Kredit
Setelah seluruh dokumen dilengkapi, proses pengajuan umumnya berjalan cepat, apalagi jika dilakukan di bank yang menjadi penyalur gaji. Pihak bank atau koperasi akan melakukan analisis kredit, yaitu proses penilaian terhadap kemampuan calon debitur dalam membayar cicilan secara berkala.
Analisis ini mencakup evaluasi terhadap penghasilan, status kepegawaian, beban utang lain (jika ada), serta reputasi kredit (melalui BI Checking atau SLIK OJK). Berdasarkan analisis ini, pihak pemberi pinjaman akan menentukan:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


