Ingin Jadi Kepala Desa? Tak Sulit, Ini Syarat dan Prosedur Pencalonan Kades Terbaru Sesuai UU Desa
Syarat dan Prosedur Pencalonan Kades Terbaru Sesuai UU Desa --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Ingin jadi kepala desa? ini syarat lengkap, gaji dan prosedur pencalonan terbaru sesuai UUD desa.
Kepala desa alkias kades ini berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintaha desa.
Tentunya, tugas terpenting dari kepala desa, yakni menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta menjaga hubungan kemitraan.
BACA JUGA:BBM di Bengkulu Sulit Didapat dan Dibatasi, Bus Tunda Jam Keberangkatan
Mencalonkan diri sebagai kepala desa bukan perkara main-main. Apalagi setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
UU ini tidak hanya membawa angin segar dalam bentuk masa jabatan yang lebih panjang dan tunjangan purnatugas, tetapi juga mempertegas syarat dan prosedur pencalonan.
Buat kamu yang tertarik terjun ke dunia kepemimpinan tingkat desa, penting sekali memahami seluk-beluk aturan ini.
Apa Saja Syarat Mancaolkan Diri Sebagai Kepala Desa?
Berdasarkan aturan terbaru yang tercantum dalam portal resmi milik pemerintah (sippn.menpan.go.id), berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi seseorang agar bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa:
- Warga Negara Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau setara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


