Ingin Jadi Kepala Desa? Tak Sulit, Ini Syarat dan Prosedur Pencalonan Kades Terbaru Sesuai UU Desa
Syarat dan Prosedur Pencalonan Kades Terbaru Sesuai UU Desa --
4. Jika berkas belum lengkap, akan diberi waktu untuk melengkapi sebelum masa pendaftaran ditutup.
Pastikan seluruh dokumen dipersiapkan sejak awal agar proses pendaftaran tidak terhambat.
BACA JUGA:429 Peserta P3k Tahap I Bengkulu Sudah Tanda Tangan Kontrak Kerja Selama 5 Tahun
Bagaimana Soal Gaji dan Tunjangan Kepala Desa?
Dalam hal penghasilan, kepala desa juga tidak perlu khawatir. Pemerintah telah mengatur soal gaji kepala desa lewat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Disebutkan bahwa penghasilan tetap kepala desa minimal sebesar Rp2.426.640 per bulan. Angka ini setara dengan 120% gaji pokok PNS golongan II.
Gaji tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan dianggarkan melalui APBDes. Selain itu, kepala desa juga mendapatkan tunjangan dan jaminan sosial.
BACA JUGA:429 Peserta P3k Tahap I Bengkulu Sudah Tanda Tangan Kontrak Kerja Selama 5 Tahun
Menariknya, berdasarkan UU Desa terbaru, kepala desa yang telah menyelesaikan masa jabatannya juga berhak menerima tunjangan purnatugas alias “uang pensiun.”
Meski besarannya belum ditetapkan secara nasional, besaran ini akan disesuaikan dengan kondisi keuangan desa masing-masing dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Jika tertarik dan memiliki semangat membangun desa dan ingin berkontribusi langsung dalam pelayanan publik, maka inilah saat yang tepat untuk mulai mempersiapkan diri.
Pastikan untuk mmenuhi semua syarat dan siap mengikuti prosedur dengan benar, smeoga informasi ini bermanfaat!
BACA JUGA:Pendapatan Daerah 2025, Jual Benih Sawit di Utara Hasilkan Rp 300 - Rp 500 Juta per Tahun
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


