Iklan RBTV

Ingin Jadi Kepala Desa? Tak Sulit, Ini Syarat dan Prosedur Pencalonan Kades Terbaru Sesuai UU Desa

Ingin Jadi Kepala Desa? Tak Sulit, Ini Syarat dan Prosedur Pencalonan Kades Terbaru Sesuai UU Desa

Syarat dan Prosedur Pencalonan Kades Terbaru Sesuai UU Desa --

- Usia minimal 25 tahun saat mendaftar.

- Bersedia menjadi calon kepala desa dan menandatangani surat pernyataan.

- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

BACA JUGA:Belanja Hemat Akhir Pekan di Promo JSM Indomaret, Yakin Gak Tertarik?

- Tidak pernah dijatuhi pidana dengan hukuman minimal 5 tahun, kecuali sudah lewat 5 tahun sejak bebas dan bersedia terbuka kepada publik.

- Tidak sedang dicabut hak pilih oleh pengadilan.

- Sehat jasmani dan rohani.

- Belum pernah menjabat sebagai kepala desa sebanyak 3 periode.

- Memenuhi syarat tambahan lain sesuai peraturan daerah masing-masing.

BACA JUGA:Belanja Hemat Akhir Pekan di Promo JSM Indomaret, Yakin Gak Tertarik?

Bagaimana Prosedur Pencalonannya?

Proses pencalonan kepala desa tidak serta-merta langsung daftar lalu jadi. Ada tahapan yang harus dilewati, mulai dari administrasi hingga seleksi oleh panitia pemilihan di tingkat desa. Langkah-langkahnya antara lain:

1. Mengajukan surat permohonan menjadi calon kepala desa secara tertulis.

2. Menyerahkan surat permohonan beserta dokumen persyaratan ke panitia pemilihan di desa.

3. Panitia  akan memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan tanda bukti penerimaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: