Iklan RBTV

Sama-sama Banyak Diminati Masyarakat, Apakah PPPK Bisa Tes PNS Tanpa Mundur?

Sama-sama Banyak Diminati Masyarakat, Apakah PPPK Bisa Tes PNS Tanpa Mundur?

PPPK Bisa Tes PNS Tanpa Mundur--

- Minimal Masa Kerja 1 Tahun
PPPK harus sudah bekerja paling tidak selama satu tahun sejak penetapan SK.

- Persetujuan dari Atasan Langsung
Harus ada izin resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang. Tanpa surat persetujuan ini, pendaftaran tidak bisa dilanjutkan.

- Batas Usia yang BerlakuUsia pelamar CPNS harus berada di rentang 18 sampai 35 tahun saat mendaftar.

- Pendidikan Sesuai Jabatan yang Dilamar
Kualifikasi pendidikan harus sesuai dengan formasi jabatan yang tersedia dalam seleksi CPNS.

- Kondisi Kesehatan Fisik dan Mental
Calon peserta harus sehat jasmani dan rohani, dibuktikan melalui pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Daftar Daerah Penghasil Batu Akik di Indonesia, Termasuk Provinsi Bengkulu

Jika Lolos, Baru Wajib Mundur

Salah satu keuntungan besar dari kebijakan ini adalah PPPK tidak harus segera berhenti bekerja hanya untuk ikut seleksi. Statusnya tetap aman sampai hasil seleksi CPNS diumumkan.

Namun, jika nantinya dinyatakan lulus dan akan diangkat menjadi PNS, maka PPPK wajib mengundurkan diri secara resmi dari jabatannya sebelum proses pengangkatan dilakukan.

BACA JUGA:Lagi Berkendara Tiba-tiba Terjadi Gempa Bumi, Ini yang Harus Dilakukan

Sebaliknya, jika gagal dalam seleksi CPNS, maka status kepegawaian sebagai PPPK tidak berubah tetap bisa bekerja seperti biasa, tanpa kehilangan hak atau posisi.

Bagi PPPK yang ingin naik tingkat menjadi PNS, kebijakan ini tentu menjadi kesempatan emas. Tanpa perlu mengambil risiko kehilangan pekerjaan, mereka bisa tetap mencoba peruntungan di jalur CPNS.

Yang penting, semua persyaratan harus dipenuhi dan persiapan mengikuti seleksi harus matang.

BACA JUGA:Krisis BBM, Puluhan Jerigen para Pengunjal Ikut Mengantre di Pertashop Seluma

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: