Kasus Pembunuhan Arjuna dan Abiyu, PU Divonis Hakim 10 Tahun Penjara
Hakim membacakan amar putusan--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Sidang perkara tindak pidana pembunuhan terhadap anak korban bernama Abiyu dan Arjuna warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam pembacaan putusan, hakim tunggal Edi Sanjaya Lase memutuskan hukuman 10 tahun penjara kepada anak PU yang masih berusia 17 tahun.
Vonis hukuman 10 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan jika 'Anak' PU melanggar pasal Primer Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, namun karena PU masih berusia 17 tahun dan berdasarkan pasal 81 Undang- Undang Perlindungan Anak, maka PU dituntut 10 tahun penjara.
Terhadap putusan dari hakim, Kuasa Hukum pihak keluarga korban anak Arjuna, Ana Tasia Pase, menyatakan pihaknya menerima. Selain itu, sekali lagi ia menegaskan jika memang semua bukti yang disampaikan sudah memenuhi jika terdakwa seorang diri dan adanya unsur perencaan.
"Terdakwa diputus dengan hukuman maksimal sebagaimana berdasarkan Undang-undang Perlindungan anak. Berdasarkan Faktanya juga, pembunuhan berencana yang dilakukan PU menguat sebagaimana pembuktian. Hukuman pidana penjara selama 10 tahun sama dengan tuntutan Jaksa sebelumnya," kata Ana Tasia Pase.
BACA JUGA:Kerugian Dana Desa Dusun Tengah Rp600 Juta Lebih, Polres Seluma Minta Diselesaikan Tempo 60 Hari
Dalam perstiwa ini, kejadian tersebut dilakukan oleh PU seorang diri tanpa adanya bantuan dari orang lain. Sehingga informasi yang menyebar yang belum tentu kebenarannya terpatakan.
"Kami saat ini bisa menerima semua dengan putusan hakim," tutup Ana Tasia Pase.
BACA JUGA:Wapres RI Gibran Rakabuming Raka Tinjau Lokasi Pengerukan Pelabuhan Pulau Baai
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


