Iklan RBTV

Kerugian Dana Desa Dusun Tengah Rp600 Juta Lebih, Polres Seluma Minta Diselesaikan Tempo 60 Hari

Kerugian Dana Desa Dusun Tengah Rp600 Juta Lebih, Polres Seluma Minta Diselesaikan Tempo 60 Hari

Penyidik Tipidkor Polres Seluma saat meminta klarifikasi--

SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Seluma telah selesai melakukan investigasi pengelolaan Dana Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi tahun anggaran 2024. Hasil investigasi ini telah diserahkan Inspektorat Seluma kepada Satreskrim Polres Seluma.

BACA JUGA:Top! BRI Dorong Usaha Camilan Menjadi Produk Oleh-Oleh Unggulan

Kasat Reskrim Polres Seluma AKP. Frengky Sirait pun membenarkan jika penyidik Tipidkor telah menerima hasil audit investigasi yang dilakukan pihak APIP tersebut.

Frengky menambahkan, jumlah kerugian negara dari hasil audit investigasi tersebut berjumlah Rp.613.418.185,-

"Saat ini hasil audit investigasi yang telah dilakukan APIP yaitu Inspektorat Kabupaten Seluma, telah menuai hasil dan telah diserahkan baik ke penyidik Tipidkor Polres Seluma maupun ke Pemerintahan Desa Dusun Tengah," terang AKP. Frengky Sirait.

BACA JUGA:Wapres RI Gibran Rakabuming Raka Tinjau Lokasi Pengerukan Pelabuhan Pulau Baai

Berdasarkan hasil audit ini, pihak Pemerintahan Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi diberi kesempatan selama 60 hari untuk mengembalikan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut, agar tidak menjadi kerugian negara.

Jika dalam jangka waktu 60 hari tidak bisa mengembalikan kerugian negara yang timbul, maka konsekuensinya akan dilakuan proses hukum.

"Sejauh ini kita belum tahu kesanggupan dari Pemerintahan Desa untuk mengembalikan kerugian negara tersebut sebesar Rp600 juta lebih, kita masih menunggu proses selanjutnya," tambahnya.

BACA JUGA:Keren! BRI Kembali Raih Penghargaan Prestisius di Kancah Internasional

Sementara itu, Inspektur Pemkab Seluma Marah Halim menyebut hasil audit penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 tersebut, umumnya berupa kegiatan fisik dan non fisik yang belum tuntas terealisasi.

Kegiatan fisik program dana desa tahun 2024 tersebut berupa pembuatan jalan rabat beton di area persawahan yang berada di Dusun I Desa Dusun Tengah, serta pengerjaan fisik pembuatan jalan rabat beton menuju ke areal perkebunan masyarakat yang berada di Dusun II Desa Dusun Tengah yang sampai saat ini tidak terselesaikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: