Iklan RBTV

31 Jabatan Kades di Bengkulu Utara Dijabat Pjs, Kapan Pilkades Digelar?

31 Jabatan Kades di Bengkulu Utara Dijabat Pjs, Kapan Pilkades Digelar?

Banyak jabatan Kades di Bengkulu Utara dijabat Pjs--

BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID - Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Utara masih banyak diisi oleh penjabat sementara.

Saat ini ada 31 jabatan Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Utara, masih dijabat oleh penjabat sementara. 

Terhitung hingga saat ini PJS Kades sudah menjabat paling lama 3 tahun, sejak dilakukan moratorium Pilkades oleh pemerintah, berdasarkan surat Mendagri pada 14 Januari 2023 lalu tentang Pilkades pada masa Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Kirim Bantuan Kebakaran di Kepahiang

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara, Panjdi, mengatakan pengisian penjabat sementara pejabat Kepala Desa ini dilakukan untuk jabatan Kepala Desa yang habis di tahun 2022, termasuk beberapa kepala desa yang mengalami kekosongan akibat kepala desa yang tersandung hukum dan meninggal dunia.

Ditambahkan Panjdi, pemerintah daerah sendiri masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat, sampai adanya turunan atau pelaksanaan dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

BACA JUGA:6 Manfaat Minum Air pH Tinggi untuk Kesehatan

Hingga saat ini, belum adanya turunan dari undang-undang tersebut, maka edaran mendagri tentang pelaksanaan pilkades di masa pemilu dan Pilkada serentak 2024 masih berlaku.

Dikatakan Pandji, jabatan PJS Kades diperpanjang setiap satu tahun sekali. Meski dijabat oleh bukan pejabat definitif, Pandji mengingatkan para pejabat sementara kepala desa tetap bekerja dengan baik menggerakan roda pemerintahan di desa.

BACA JUGA:Punya Uang Kuno tapi Bingung Mau Dijual di Mana? Ini Rekomendasi Tempat Jual Uang Kuno Terpercaya

“Kalau sesuai dengan SK, PJ Kades ini berlakukanya perpanjangan setiap tahun. Akan diperpanjang terus sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Panjdi.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: