Iklan RBTV

BNNP Musnahkan Ribuan Butir Pil Ekstasi dan 2,5 Kilo Sabu dari Bandar Asal Rejang Lebong Bengkulu

BNNP Musnahkan Ribuan Butir Pil Ekstasi dan 2,5 Kilo Sabu dari Bandar Asal Rejang Lebong Bengkulu

Proses pemusnahan barang bukti narkotika di BNNP Bengkulu--

Bupati Rejang Lebong juga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengkhawatirkan jika peredaran narkoba di Kabupaten Rejang Lebong tetap berjalan lantaran mengganggu generasi penerus bangsa.

Di sisi lain, Fikri mengakui bahwa pihaknya terus melakukan langkah mitigasi termasuk berkoordinasi dengan BNNP dan pihak terkait lainnya.

"Kami berterimakasih pada BNNP Bengkulu dan Polda Bengkulu serta Polres Rejang Lebong dalam upaya melakukan pemberantasan narkoba di Rejang Lebong, sehingga barang tersebut tidak jadi beredar di Rejang Lebong," pungkasnya.

BACA JUGA:Aturan Baru, Biaya Hotel Perjalanan Dinas ASN Rp 9,3 Juta per Malam

Penangkapan ketiga bandar tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba di Desa Tanjung Aur.

Mendapati informasi tersebut BNNP langsung melakukan penyelidikan, kemudian dengan dibackup Brimob dan Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung mendatangi TKP.

Saat itu di Desa Tanjung Aur BNN berhasil mengamankan tersangka BA di rumahnya, di rumah BA inilah petugas menagamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan ektasi.

BNN mengamankan barang bukti berupa 2,5 kilogram sabu dan 3.384 butir pil ektasi dari rumah Baharwan yang ia simpan dalam rumah.

BACA JUGA:BRI Liga 1 2024/2025 Selesai, BRI Buktikan Dampak Nyata Sinergi Pemberdayaan Olahraga dan UMKM

Kemudian Baharwan mengaku bahwa dirinya hanya diminta untuk menampung barang-barang itu oleh seseorang bernama RZ.

Selain itu RZ diketahui juga mempunyai rekan untuk membagi narkoba yang disimpan di rumah BA dalam paket yang lebih kecil lagi bernama PU.

BACA JUGA:Tidak Perlu Repot Lagi, Bayar Tagihan Akulaku Bisa Melalui Livin Mandiri, Begini Caranya

(Adrian)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait