Seluruh Pemda Boleh Rapat atau Kegiatan Lainnya di Hotel dan Restoran, Mendagri: Presiden Prabowo Merestui
Mendagri, Tito Karnavian sampaikan Pemda boleh menggelar rapat di hotel maupun resto--
c. Anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara umum Tahun Anggaran 2025.
d. Anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
Presiden Prabowo Subianto meminta menteri/pimpinan lembaga menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi kepada mitra Komisi DPR untuk mendapat persetujuan.
Usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga yang telah mendapat persetujuan disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Livin’ by Mandiri, Ini Biaya-biaya yang Perlu Diperhatikan
Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen
Presiden Prabowo juga meminta pemerintah daerah (pemda) memangkas anggaran untuk sejumlah kegiatan. Salah satunya, anggaran perjalanan dinas dipangkas hingga 50 persen.
Hal ini tertuang dalam diktum keempat Inpres Prabowo. Ini bunyinya:
Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk:
1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar / focus group discussion.
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen).
3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur
5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


