Iklan RBTV

Seluruh Pemda Boleh Rapat atau Kegiatan Lainnya di Hotel dan Restoran, Mendagri: Presiden Prabowo Merestui

Seluruh Pemda Boleh Rapat atau Kegiatan Lainnya di Hotel dan Restoran, Mendagri: Presiden Prabowo Merestui

Mendagri, Tito Karnavian sampaikan Pemda boleh menggelar rapat di hotel maupun resto--

“Jadi, daerah biarkan saja untuk (rapat) ke hotel dan restoran, tidak apa-apa. Perjalanan dinas, fine. Tolong pakai perasaan kalau seandainya rapat cukup tiga sampai empat kali, jangan dibikin 10 kali rapat," ujar Tito.

Efisiensi Anggaran 

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memerintahkan menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, hingga kepala daerah melakukan efisiensi belanja APBN dan APBD tahun 2025.

BACA JUGA:Mulai 5 Juni 2025 Jalan Tanjung Jaya-Sukamerindu di Tutup, Bus dan Truk Tak Bisa Melintas

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Inpres ini diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.

"Melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja: kementerian/lembaga dalam APBN tahun anggaran 2025, APBD tahun anggaran 2025, dan transfer ke daerah dalam APBN tahun anggaran 2025 berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Instruksi Prabowo kepada jajaran menteri hingga kepala daerah.

Presiden Prabowo memerintahkan agar efisiensi anggaran belanja negara tahun 2025 sebesar Rp306,6 triliun. Hal ini terdiri anggaran belanja kementerian/lembaga Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun.

Dalam diktum ketiga, Prabowo Subianto meminta menteri/pimpinan lembaga melakukan efisiensi belanja kementerian/lembaga sesuai besaran yang ditetapkan Menteri Keuangan.

BACA JUGA:Dosa 2 Tahun Dihapus, Mari Puasa Arafah Walaupun Masih Ada Utang Puasa Ramadhan, Ini Jadwal dan Tata Caranya

Kemudian, mengidentifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan nonoperasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

Identifikasi Rencana Efisiensi

Kementerian/pimpinan lembaga selanjutnya diminta melakukan identifikasi rencana efisiensi, tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.

Adapun efisiensi diprioritaskan selain dari:

a. Anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah.

b. Rupiah Murni Pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: