Iklan RBTV

Empat Makelar Penerimaan 104 PHL PDAM Kota Bengkulu Diperiksa, Pelaku Terima Fee Suap Rp 5 Juta per Orang

Empat Makelar Penerimaan 104 PHL PDAM Kota Bengkulu Diperiksa, Pelaku Terima Fee Suap Rp 5 Juta per Orang

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY. ID - Proses penyelidikan perkara dugaan kasus korupsi suap dan gratifikasi penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu, terus bergulir. 

 

Sebelumnya ratusan PHL telah diperiksa sebagai saksi, dan kali ini subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu memintai keterangan terhadap makelar penerimaan PHL tersebut.

 

Ada 4 orang yang diduga menjadi makelar tersebut diperiksa, Rabu (4/6/2025) oleh penyidik.

BACA JUGA:Jelang Panen Raya Jagung di Seluma, Gubernur Bahas Isu-isu Terkini di Provinsi Bengkulu

Mereka ini bertugas mencari dan menjanjikan calon PHL dengan syarat memberikan sejumlah uang sebagai mahar, agar dapat diterima dan bekerja di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

 

IMasing-masing makelar ini diduga diperintah seseorang yang dianggap dekat dengan salah satu pimpinan PDAM Tirta Hidayah.

Para makelar pencari kerja tersebut disuruh oleh atasannya dan mendapat upah dari setiap yang dibawa (calon PHL).

BACA JUGA:Wanita Pendaki Asal Kota Bengkulu Lakukan Hal Terlarang di Bukit Kaba, Ujungnya Kena Blacklist

Informasi diperoleh, calon PHL tersebut banyak diterima masuk ke PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu jelang tahun 2024 lalu, dan jasa mereka sebagai makelar per satu orangnya sebesar Rp. 5 juta. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: