Begini Cara dan Syarat Mengikuti Lelang Mobil Dinas, Hati-hati Penipuan!
Semakin banyak yang berminat beli mobil dinas dalam pelelangan--
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap maka anda sudah dapat mengikuti lelang secara online diseluruh KPKNL di Indonesia.
2. Pilih Objek Lelang
Setelah memiliki akun lelang, Anda dapat mengikuti lelang secara online diseluruh Indonesia.
Masuk ke akun lelang Anda dan pilih objek lelang atau lot lelang yang ingin diikuti.
Setelah memilih objek lelang, klik ikut lelang, selanjutnya pilih Data KTP, Data NPWP dan Rekening Pengembalian dan checklist status keikutsertaan.
3. Menyetor uang jaminan lelang
Untuk mengikuti lelang atas objek barang yang diinginkan, Anda harus menyetorkan sejumlah uang jaminan sesuai dengan yang telah ditentukan melalui virtual account yang telah didapatkan.
Pembayaran uang jaminan lelang dapat dilakukan melalui ATM, Teller, Internet Banking dan sms banking.
Selanjutnya setoran uang jaminan lelang akan divalidasi oleh penyelenggara lelang.
BACA JUGA:Terbongkar Jadwal DC Lapangan Shopee PayLater Datangi Rumah Nasabah yang Gagal Bayar
4. Melakukan penawaran lelang
Dalam melakukan penawaran lelang, penawaran yang diberikan harus lebih tinggi dari nilai limit yang ditentukan.
Anda bisa mengajukan penawaran berkali-kali hingga batas akhir penawaran lelang ditutup dengan penawaran selanjutnya lebih tinggi dari tawaran sebelumnya.
5. Membayar pelunasan lelang
Jika berhasil memenangkan lelang, maka Anda harus melakukan pelunasan lelang dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja dengan nominal yang sesuai dengan yang tercantum dalam aplikasi lelang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


