Begini Cara dan Syarat Mengikuti Lelang Mobil Dinas, Hati-hati Penipuan!
Semakin banyak yang berminat beli mobil dinas dalam pelelangan--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Begini cara mengikuti lelang mobil dinas, hati-hati penipuan.
Memiliki mobil dalam kondisi bagus dan mulus dengan harga murah, salah satunya melalui lelang. Biasanya banyak mobil dinas bekas para pejabat dilelang setelah memenuhi berbagai ketentuannya.
Lelang mobil dinas banyak menjadi incaran, selain karena kondisinya terawat, apalagi mobil bekas pejabat, harganya juga relatif murah. Namun bagi Anda yang ingin memiliki mobil melalui mekanisme lelang, hati-hati karena ada saja oknum yang memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan penipuan.
Agar terhindar dari penipuan, Anda bisa membaca artikel ini untuk mengetahui mekanisme lelang yang benar dan terhindar dari penipuan.
BACA JUGA:Jika Mobil atau Motor Ditarik Leasing, Apa yang Harus Dilakukan?
Lelang adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan kepada penawar, lalu peserta lelang memberikan penawaran harga lebih tinggi, dan kemudian barang terjual kepada penawar harga tertinggi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.06/2020, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayan Negara (DJKN) telah mengembangkan aplikasi lelang yaitu melalui portal lelang.go.id.
Lelang.go.id ini diharapkan dapat mempermudah Penjual dan Peserta Lelang, karena lelang tidak perlu dilakukan dengan tatap muka.
Siapa saja yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening tabungan dapat mengikuti lelang di mana saja dan kapan saja. Selain itu lelang.go.id pastinya lebih mudah, aman dan terpercaya.
Lelang.go.id menjangkau seluruh kota di Indonesia yang artinya, pelaksanaan lelang dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Lelang DJKN ini bisa diikuti perorangan maupun badan hukum selama memenuhi persyaratan.
Bagaimana cara mengikuti lelang di lelang.go.id?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


