Begini Cara dan Syarat Mengikuti Lelang Mobil Dinas, Hati-hati Penipuan!
Semakin banyak yang berminat beli mobil dinas dalam pelelangan--
1.Registrasi/Pendaftaran
Sebelum mengikuti lelang calon peserta lelang harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Namun bagi peserta lelang yang sudah mempunyai akun dapat langsung masuk ke aplikasi lelang Indonesia atau situs lelang.go.id.
BACA JUGA:Lelang Langsung, Mobil Eks Ketua DPRD Kepahiang Terjual Rp 148 juta
Untuk mendaftar, siapkan terlebih dahulu KTP, NPWP, E-mail, Nomor Handphone dan nomor rekening. Selanjutnya ikuti langkah-langkah berikut:
- Klik menu Daftar di laman utama
- Isi formulir pendaftaran pengguna baru yaitu terdiri dari Nama Lengkap sesuai KTP, Alamat Email, No Handphone dan Password
- Klik tombol Daftarkan Akun Saya
- Email aktivasi yang berisi tautan aktivasi akun akan dikirim ke email yang didaftarkan sebelumnya
- Buka email dan klik tautan “Aktifkan Akun Saya”
- Pendaftaran berhasil
Selanjutnya untuk mengikuti lelang, calon peserta lelang harus melengkapi persyaratan lelang yaitu mengisikan data KTP, NPWP dan rekening bank guna kepentingan pengembalian uang jaminan apabila tidak berhasil memenangkan lelang di menu Persyaratan Lelang.
BACA JUGA:Ketahui Tahap Penagihan Shopee Paylater Saat Menunggak, Ada DC Lapangan Siap Gedor Pintu Rumah
Selanjutnya isikan data-data pada form yang tersedia dan pastikan data diri yang diisikan adalah valid.
Proses pemeriksaan persyaratan lelang akan dilakukan oleh Pejabat Lelang di KPKNL yang telah dipilih saat mengisikan data persyaratan lelang dan hasil verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


