Iklan RBTV

Kejari Seluma Bakal Lelang Aset Mantan Bupati Seluma Murman untuk Ganti Kerugian Negara Rp11 M

Kejari Seluma Bakal Lelang Aset Mantan Bupati Seluma Murman untuk Ganti Kerugian Negara Rp11 M

Kajari Seluma saat mendatangi lokasi aset milik Murman Efendi yang disita--

SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Kejari Seluma bakal lelang aset mantan Bupati Seluma Murman Efendi untuk ganti kerugian negara Rp11 miliar.

Lelang aset milik mantan Bupati Seluma Murman Efendi ini disampaikan langsung oleh Kajari Seluma Eka Nugraha.

Eka mengatakan pihaknya saat ini telah melakukan penyitaaan sejumlah aset milik Murman Efendi dan bila putusan Pengadilan telah inkrah, makan akan dilakukan pelelangan.

BACA JUGA:Uang Rp 600 dari BSU 2025, Syaratnya Harus Terdaftar dan Valid di BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Cek Rekening?

"Ini kami lakukan penyitaan untuk menjamin pada saat putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan pengadilan atau hakim yang memutus terdakwa harus membayar uang pengganti akibat perbuatan yang dilakukan tersangka mantan Bupati Seluma ini, jadi alurnya jika sudah ada putusan yang inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap, kemudian ada keputusan pengadilan kewajiban terhadap tersangka atau terdakwa setelah persidangan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti, itulah yang kami akan lelang dan kami perhitungan sesuai dengan kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada yang bersangkutan," tegas Eka Nugraha.

BACA JUGA:Mantan Kadis Pertanian Kaur Diperiksa Penyidik Tipikor, Akui Terima Fee Proyek Dari Kontraktor

Kajari Seluma Eka Nugraha juga menjelaskan dari beberapa aset milik mantan Bupati Seluma yang telah disitanya, ada beberapa diantaranya yang telah menjadi agunan pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp 1,5 miliar.

"Iya memang ada beberapa bidang yang statusnya menjadi agunan di Bank BSI melalui anak terdakwa yang melakukan pinjaman ke Bank Syariah Indonesia cabang Bengkulu, jadi telah kami lakukan klarifikasi dan mengambil keterangan dari pihak BSI, dan kami pun telah menyita sertifikat yang ada di BSI sekarang, jadi nanti tentunya ada pertimbangan khusus lah, dalam artian apabila setelah dilelang ada kewajiban yang diserahkan ke BSI dan sisanya diserahkan ke negara, yang totalnya pinjaman banknya mencapai Rp1,5 miliar," terangnya.

BACA JUGA:Fenomena Siswa Nakal, Wagub Mian Bocorkan Penyebabnya dan Beri Tugas Ini untuk Seluruh Kepala Sekolah

Tak cukup hanya disitu, Kejari Seluma masih akan melacak keberadaan aset mantan Bupati Seluma Murman Efendi yang lainnya untuk dilakukan penyitaan, baik itu harta bergerak ataupun harta yang tidak bergerak.

"Pokoknya selama apa yang kami dapatkan asetnya yang kira-kira ada keterkaitan dengan tersangka atau terdakwa dalam kasus ini akan kami lakukan penyitaan, karena nilai kerugian kasus pembebasan lahan perkantoran Pemda Seluma ini mencapai Rp11 miliar dari tahun anggaran 2009 sampai 20211," pungkasnya.

BACA JUGA:Iran Kecolongan, Ternyata Israel Punya Pabrik Drone di Iran, Lalu Di Mana Israel Simpan Nuklirnya?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait