Vonis 3 Terdakwa Dugaan Korupsi Bumdes Sinar Laut Kabupaten Mukomuko
Pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Vonis 3 terdakwa dugaan korupsi Bumdes Sinar Laut di Kabupaten Mukomuko dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Senin (16/6) siang.
Tiga orang terdakwa yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp160 juta ini adalah, Hosiman selaku mantan Kepala Desa, Sugiman selaku Direktur Bumdes Sinar Laut dan Nurhayati selaku Bendahara Bumdes.
BACA JUGA:Penyebab Cuaca Panas yang Melanda Bengkulu dan Wilayah yang Berpotensi Hujan Prediksi BMKG
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Agus Hamzah, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP.
"Menyatakan tiga terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan Subsdier Penuntut Umum," ucap ketua majelis saat persidangan.
Ketiganya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan dan dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara, masing-masing:
- Terdakwa Sugiman Rp40 juta atau diganti kurungan selama 6 bulan
- Terdakwa Nurhayati Rp46 juta atau diganti kurungan selama 7 bulan
- Terdakwa Hosiman Rp50 juta atau diganti kurungan selama 8 bulan
BACA JUGA:Peluang Usaha untuk Pengangguran dan Ibu Rumah Tangga, Jadi Agen BRILink, Ini Cara dan Keuntungannya
Atas putusan dari majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko, Aldo Adelupecia mengatakan pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu, walaupu semua perbuatan terdakwa sudah terbukti semua sebagaimana isi putusan yang dibacakan Ketua Mejelis Hakim.
"Kita akan lapor pimpinan terlebih dahulu. Namun intinya perbuatan terdakwa semua sudah terbukti," kata Aldo.
BACA JUGA:Simulasi Cicilan Livin Paylater dari Bank Mandiri Rp10 Juta Tenor 12 Bulan
Sementara itu, Ilham Pathalillah selaku Penasehat hukum terdakwa Hosiman dan Nurhayati menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk menyatakan sikap, meskipun putusan hakim tidak sesuai dengan harapan.
"Kita tentunya masih berkoordinasi dengan keluarga untuk mengambil sikap," kata Ilham.
BACA JUGA:Simulasi Terbaru Cicilan Paylater BCA Plafon Rp 20 Juta dan Cara Pengajuannya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


